Oknum Mantan Tahanan KPK Diduga Sertifikatkan Tanah Orang yang Dulu Menolong Keluarganya

Oknum Mantan Tahanan KPK Diduga Sertifikatkan Tanah Orang yang Dulu Menolong Keluarganya

Ketgam: ilustrasi

Muna (KASTV)  — Sebuah kisah ironis terjadi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Keluarga yang dahulu dengan niat tulus memberikan tempat berlindung bagi sesama, kini justru menjadi korban dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan oknum mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tanah yang sejak lama dipinjam-pakaikan secara cuma-cuma kepada salah satu keluarga, kini beralih sertifikat atas nama pihak penerima pinjam pakai.

Padahal, dalam surat perjanjian yang masih disimpan oleh pemilik tanah, tertulis jelas bahwa lahan tersebut hanya dipinjamkan untuk ditempati sementara waktu, bukan untuk dimiliki ataupun dialihkan.

Fakta mencengangkan terungkap ketika diketahui bahwa proses penerbitan sertifikat itu diduga dilakukan oleh oknum mantan tahanan KPK, yang memiliki jaringan kuat dalam urusan birokrasi

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik kolusi dan penyalahgunaan pengaruh untuk melegalkan penguasaan tanah yang bukan haknya.

Ironisnya, keluarga penerima pinjam pakai sebelumnya mengakui bahwa tanah tersebut bukan milik mereka, melainkan milik keluarga yang telah menolong dan memberi tempat tinggal saat mereka belum memiliki rumah.

Kini, keluarga pemilik tanah merasa dikhianati oleh orang yang pernah mereka bantu.

“Kami menolong dengan niat baik, tapi sekarang tanah kami justru disertifikatkan tanpa izin,” ujar salah satu anggota keluarga pemilik yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan kongkalikong dengan pihak pertanahan pun menguat, sebab penerbitan sertifikat atas tanah pinjam pakai tidak mungkin terjadi tanpa proses administrasi resmi dan intervensi pihak tertentu.

Masyarakat pun mempertanyakan: bagaimana mungkin tanah pinjam pakai bisa tiba-tiba berubah status menjadi milik orang lain?

“Yah… heran juga sih, tapi memang terjadi. Orang besar di ibu kota saja bisa disuap dan akhirnya ditangkap KPK, apalagi hanya oknum pion birokrasi di Kabupaten Muna,” lirih seorang warga

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Muna.Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk BPN dan aparat kepolisian, segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyerobotan dan penyalahgunaan kewenangan pertanahan, agar keadilan dan hak keluarga pemilik tanah dapat dipulihkan sebagaimana mestinya.

Editor: Redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال