Pesawaran, KASTV – Isu dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran kian memanas. Suami Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang juga mantan bupati dua periode, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dilansir dari berita di Media Online
https://be1lampung.com/adv-daerah/rumdin-bupati-pesawaran-juga-dikabarkan-digeledah-penyidik-kejati-dua-motor-dan-dokumen-diangkut
Selain rumah pribadi Dendi di Bandar Lampung, penyidik Kejati juga melakukan penggeledahan di rumah dinas (Rumdin) Bupati Pesawaran di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, pada Rabu (24/9/2025).
Penggeledahan itu disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kecamatan Kedondong dan Waykhilau pada tahun 2022.
Bupati Pesawaran saat ini, Nanda Indira, diketahui merupakan istri dari Dendi Ramadhona.
Seorang sumber warga menyebutkan, penggeledahan turut disaksikan Rukun Tetangga (RT) setempat.
“Waktu penggeledahan rumah mantan Bupati Dendi di Bandar Lampung, Kejati juga geledah rumah dinas Bupati di Desa Kurungan Nyawa. Bahkan Pak RT ikut mendampingi dan mengantarkan pihak Kejati kembali ke kantor,” ujar sumber, Jumat (26/9/2025).
Dalam aksi itu, tim penyidik Kejati Lampung dikabarkan membawa sejumlah dokumen penting, berkas-berkas, hingga kendaraan roda dua jenis trail.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan alat bukti dalam proses hukum.
“Tidak semua proses penegakan hukum harus dibuka secara langsung. Tahap demi tahap tetap berjalan sesuai aturan,” kata Danang.
Ia menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan bersifat terbatas.
“Tidak semuanya bisa segera disampaikan ke publik. Selain karena aturan, ini juga demi tercapainya target penegakan hukum yang sedang kami jalankan,” pungkasnya. (Tim)