Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 8 Miliar Gagal, Mantan Bupati Pesawaran Dikabarkan Ikut Diperiksa Kajati Lampung?

Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 8 Miliar Gagal, Mantan Bupati Pesawaran Dikabarkan Ikut Diperiksa Kajati Lampung?



Pesawaran, KASTV – Viral di media sosial kabar bahwa mantan Bupati Pesawaran dikabarkan mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (03/09/2025).

Informasi tersebut menuai sorotan publik lantaran mantan orang nomor satu di Pesawaran itu sebelumnya dijadwalkan untuk dimintai keterangan terkait sebuah perkara. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Lampung maupun dari pihak mantan bupati mengenai kehadirannya.

Kabar ini terus berkembang di berbagai platform media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat Lampung, khususnya di Kabupaten Pesawaran. 



Di kutip dari media berita rnollampung.id
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dikabarkan diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar. 


Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan belum membalas WhatsApp konfirmasi terkait pemeriksaan Dendi Ramadhona hingga berita ini ditayangkan.

Begitu pula perpesanan WhatsApp yang dikirim ke Dendi Ramadhona belum dijawab.

Sementara itu berdasarkan, informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLLampung, Dendi diagendakan diperiksa, Rabu (3/9) namun yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung. 


"Dipanggil hari ini tetapi dia, enggak hadir. Maka dipanggil kembali, Senin (8/9) depan," kata sumber RMOLLampung.

Terpisah, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, meminta agar mantan Dendi Ramadhona memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung. 

"Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona harus hadir memenuhi panggilan penyidik, sampaikan fakta fakta terkait proyek SPAM itu karena masyarakat ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek SPAM itu," ujarnya.


Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri diperiksa oleh penyidik tidak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri diperiksa penyidik Pidsus terkait proyek SPAM Rp 8 Miliar bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 lalu. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kadis PUPR Pesawaran telah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung pada, Kamis (28/8). 


Ketika dikonfirmasi Kadis PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri membenarkan dirinya telah diminta klarifikasi oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung. 

"Iya hari Kamis (28/8) kemarin diminta keterangan oleh penyidik Pidsus. Dari jam sepuluh pagi baru selesai jam sebelas malam," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, Firman Rusli, diminta keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. 


Melalui video yang beredar mantan kadis Perkim diminta keterangan terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Kecamatan Kedondong dan Way Rilau pada tahun 2022.

Dalam video yang diterima kantor berita rnollampung.id, Firman Rusli membantah proyek SPAM itu tanggung jawab Dinas Perkim karena diambil alih dan dikerjakan oleh Dinas PUPR Pesawaran. 

“Awalnya memang di Perkim proyek SPAM itu, kemudian diambil aliih Dinas PU jadi gagalnya proyek SPAM itu bukan tanggungjawab saya yang saat itu jadi kadis Perkim,” kata Firman Rusli, Senin (16/6). 


Dia menjelaskan bahwa dia datang Kejaksaan negeri Pesawaran setelah menerima surat resmi dan diminta keterangan terkait proyek SPAM dan dia telah menjelaskan kepada penyidik terkait pemindahan pelaksanaan proyek dari Perkim ke PUPR.

"Yang jelas saya diminta keterangan terkait proyek SPAM dan saya sudah jelaskan semua ke penyidik karena saya menerima surat panggilan resmi. Dan proyek SPAM itu dikerjakan oleh PUPR soal regulasi pemindahan, saya tidak tahu mungkin ada regulasinya," jelasnya. 


Dia menambahkan proyek SPAM dinilai gagal karena masyarakat di empat desa di Kecamatan Kedondong dan Way Khilau tidak menerima manfaat dari proyek SPAM yang menghabiskan anggaran Rp 8 miliar dan masing masing desa dialokasikan anggaran senilai, Rp 2 miliar. 

"Tadi diminta keterangan oleh penyidik Kejari Pesawaran dan ini langkah awal kalau mememang proyek SPAM itu gagal dan merugikan keuangan negara harus ada yang bertanggungjawab dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.    (Tim)

Editor : Adi Pranoto


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال