Opini oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes
Hari-hari ini sangat marak sudah viral dibahas di berbagai
media (bahkan hingga berani ditayangkan oleh TV-TV mainstream) dan tentusaja
Saluran informasi alternatif, termasuk puluhan YouTube Channel garis lurus
alias bukan klas Ceboker Nusantara, tentang Syarat bahkan Kronologi Pendidkan
Wakil Presiden Republik Indonesia sekarang, Fufufafa. (Catatan: Sekalilagi saya
tetap gunakan istilah Fufufafa ini untuk menyebutnya, sekaligus mengingatkan
kelakuannya yang sangat jahat, porno, kampungan bahkan hatespeech hingga ke
SARA di Akun KasKus yang terbukti 99,9% miliknya itu, sesuai dengan telaah BSSN
/ Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana diwartakan oleh Siniar Bocor Alus
Tempo).
Jelas yang dipermasalahkan saat ini adalah ketidaksesuaian
fakta syarat yang digunakan Fufufafa tersebut dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017
khususnya di Pasal 169 huruf r junto pasal 13 Peraturan KPU No 19 tahun 2023
huruf r juga yang menyatakan bahwa Calon Presiden/Wapres berpendidikan paling
rendah tamat SMA / Sekolah Menengah Atas, MA / Madrasah Aliyah, SMK / Sekolah
Menengah Kejuruan, MAK / Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang
sederajat. Jelas ada penjelasan bahwa "sederajat” yang dimaksud berarti
ijazah harus diakui setara SMA/MA/SMK/MAK melalui keputusan penyetaraan resmi
dari Kemendikmenjur atau Kemenag dan bukan sekedar Surat keterangan yang tidak
memiliki kekuatan hukum.
Saat dilakukan pengecheckan langsung di Kantor Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah minggu lalu dan diterima langsung oleh SesDirJen
Dr Eko Susanto, terungkap bahwa Surat Keterangan No 9149/D.DI/KS/2019 yang
diteken oleh pejabat sebelumnya, Dr. Sutanto SH MA itu diterbitkan tanpa
menggunakan dokumen yang sesuai karena hanya menggunakan fotocopy rapor kelas
10, kelas 11 dari Orchid Park Secondary School (OPSS) saja, tanpa ada
keterangan dari Insearch yang selama ini disebut-sebut sebagai bagian dari UTS
(University Technology of Sidney). Inilah yang bisa disebut sebagai
"Keajaiban Dunia ke-9 (sembilan)" menyusu keajaiban Dunia ke-8 Ijazah
Palsu ayahnya sebelumnya.
Hal ini sejalan dengan WA (WhatsApp) japri langsung dari
Mendikmenjur Prof Dr Abdul Mu'ti kepada saya yang mensiratkan bahwa Surat
Keterangan tersebut adalah ulah / kelakuan dari Menteri sebelumnya, semoga ini
merupakan sinyal kebenaran, kejujuran dan ketegasan dari Mendikmenjur kedepan
untuk membongkar skandal ini. Karena jelas "Surat Penyetaraan" yang
menyebut bahwa Fufufafa "telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS
Insearch, Sidney, Australia tahun 2006" dan disetarakan dengan sudah tamat
SMK peminatan Akutansi dan Keuangan di indonesia ini tidak masuk akal dan tidak
sah karena tanpa dokumen valid pendukungnya. Surat tersebut anehnya lagi baru
dikeluarkan 13 (tiga belas) tahun sesudahnya, yakni tanggal 6 Agustus 2019. Apa
yang sebenarnya terjadi? Skenario alias Kebohongan apa yang dilakukan?
Fakta terakhir yang terungkap adalah Pengakuan dari seorang
Pemegang Visa PR (Permanen Resident) yang sejak tahun 1987, alias sudah 38
(tigapuluh delapan tahun) tinggal di Sidney Australia, Ikhsan Katonde, saat Ybs
dimintai tolong Konsulat Jendral Indonesia di Sidney sebagaimana diungkap dalam
YouTube OneKoneTVwan berjudul "Uproar!!! Gibran Admits He Didn't Pass the
Insearch Australia Mid-Term Exam" di Link youtu.be/HYFiNJKDe1o dan semakin
banyak fakta yang terungkap saat dilakukan wawancara jarak jauh oleh Jurnalis
senior Hersubeno Arief dalam YouTube Hersubeno Point yang berjudul
"Mengejutkan! Gibran akui tak tamat (UTS) Insearch di Australia"
sebagaimana bisa disaksikan melalui link youtu.be/TFTN35usfWI
Dalam dua tayangan YouTube yang kini sangat Viral (sampai
sekitar 500 ribu viewernya) terbongkar jelas saat Fufufafa nebeng Ayahnya yang
sedang melakukan kunjungan ke PM
Australia Malcolm Bligh Turnbull dan juga ke Selandia Baru pada 16‑18
Maret 2018 untuk menghadiri ASEAN–Australia Special Summit 2018 di Sydney.
Rombongan besar JkW beserta Istri, Anak, Menantu dan Cucu ini mendarat sekitar
pukul 18:00 waktu setempat (GMT+11) di Bandara Kingsford Smith Sidney. Selain
beberapa pertemuan formal, pada tanggal 17 Maret malamnya PM Turnbull
mengundang JkW dan keluarganya untuk makan malam di kediaman pribadinya di
Point Piper, Sydney. Selain keluarga JkW, ikut serta dalam Rombongan besar itu
antara lain MenSesNeg Pratikno, Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong,
MenkoPolkam Wiranto; MenLu Retno Priansari Lestari Marsudi; MenHan Ryamizard
Ryacudu; MenDag Enggartiasto Lukita; Dubes Indonesia untuk Australia Kristiarto
Legowo dan Dirjen Asia Pasifik & Afrika KemLu Desra Percaya.
Sudah dipastikan dalam semua pertemuan resmi (selain makan
malam) diataa, Fufufafa, Istrinya Selvi Ananda dan Anaknya Jan Etes Srinarenda
tidak ikut dan hanya memilih melakukan sekedar Piknik, Vakansi atau Plesiran
mahal (atas beaya siapa?) ke berbagai tempat wisata Wisata terkenal, misalnya
Opera House Sidney, Darling Harbours, Bondai Beach, Pitt Street Mall, Queen
Victoria Building dan sebagainya. Diceritakan juga oleh Ikhsan, dialah yang
dikontak KonJen Indonesia di Sidney dan menyetir sendiri mobilnya (meski
dipasangi Chip Pelacak oleh Paspampres yang selalu mengikutinya) untuk kemana
saja, termasuk saat Fufufafa diantar berbelanja sepatu anaknya di salah satu
Mall. Bukti dari Plesiran Fufufafa dan Keluarganya ini dibagikan juga dalam
bentuk Foto-foto faktual.
Menariknya dalam route plesirannya ini, Fufufafa minta
diantar melihat bekas tempat English Language Center InSearch di CBD Cinatown
yang berlokasi sekitar 300m dari UTS di kawasan Ultimo. Disinilah Fufufafa
membuat Pengakuan mengejutkan bahwa sebenarnya dia TIDAK LULUS dari InSearch
tersebut, karena hanya mengikuti selama beberapa bulan, dari seharusnya sekitar
500 jam atau 9 (sembilan) bulan, Februari sampai November (karena disana
Desember -Januari libur). Pengakuan ini sontak jelas membuyarkan semua skenario
(baca: kebohongan) yang ada, utamanya adalah "Surat Keterangan" yang
dipaksakan menjadi Surat Penyetaraan yang sekarang sudah viral sebelumnya,
bahkan sempat dipublikasikan InSearch ini sebagai Matrikulasi / PathWay ke UTS
dan ada Publikasi (LKBN Antara) yang menuliskannya setara S2 / Magister.
Ini mengkonfirmasi keruwetan atau Acak Adutnya skenario awal
pendidikan Fufufafa selama ini, dimana sempat ditulis di Wikipedia, Situs
Forkompim (Forum Komunikasi dan Pimpinan) resmi milik Pemkot Solo, bahkan
dipublikasikan melalui DetikEdu, Tempo, LKBN Antara saat Pemilu 2024 lalu dan
bahkan hingga kini masih tayang di Laman resmi Kementeruan Sekretarian Negara,
Fufufafa ini disebut lulus S1 di MDIS (Management Development Institute of
Singapore) dan Ijazahnya dikeluarkan oleh University of Bradford United
Kingdom, Inggris. Bahkan sempat ditulis lulus S2 di UTS / University Technology
of Sidney, sebelum akhirnya dihapus dan malah "dibalik" urutannya ke
UTS Australia dulu sebelum ke MDIS / Bradford UK di Singapore. Hal ini dilakukan
karena kedapatan tercyduk bahwa ternyata saat di InSearch anya mengambil Kursus
Bahasa Inggris saja, bukan level Matrikulasi ke Sarjana apalagi Master / S2 dan
itupun Tidak Lulus, Ambyar.
Kesimpulannya, kalaupun kedepan gugatan Subhan SH MH berani
diputuskan oleh PN Jakarta Pusat dan tidak lagi-lagi dlbuat "NO"
alias Niet Ontvankelijke verklaard, yang artinya Niet = tidak, Ontvankelijk =
dapat diterima, Verklaard = dinyatakan, alias "Dinyatakan tidak dapat
(berani) diterima", maka dengan pengakuan sendiri Fufafa dan terbitnya
"Keajaiban Dunia ke-9" berupa Surat Penyetaraan AsPal alias Asli tapi
Palsu ini sudah bisa digunakan sebagai syarat Tindakan Tercela yang
berkonsekuensi Pemakzulan. Ayo Presiden Prabowo Subianto melalui Mendikmenjur
Prof Abdul Mu'ti dan DPR, MK, MPR berani bersikap agar Marwah Negara Kesatuan
Indonesia tegak kembali. At last but not least, makin kencang gaungkan
#AdiliJkw dan #MakzulkanFufufafa ...
* Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes - Pemerhati Telematika,
Multimedia, AI dan OCB Independen - Jakarta Minggu, 28 September 2025