Diduga Ada Kolusi Oknum Perhutani dengan Mafia Tambang, Ratusan Hektar Hutan Jati Rusak Parah

Diduga Ada Kolusi Oknum Perhutani dengan Mafia Tambang, Ratusan Hektar Hutan Jati Rusak Parah



LEBAK– Nasib hutan tanaman jati di wilayah Blok Sawidak, Petak 48, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak terancam hilang. Tanaman jati seluas 65 hektare yang baru ditanam tahun 2024 dengan jarak tanam 5x5 meter hancur akibat aktivitas tambang batubara ilegal.

 

Informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tersebut diduga tidak lepas dari adanya pembiaran bahkan indikasi kolusi antara pengusaha tambang ilegal dengan oknum aparat internal Perhutani di tingkat lapangan. Oknum di jajaran BKPH (Asper) dan KRPH diduga terlibat atau setidaknya tidak berdaya menghadapi praktik tambang ilegal yang dilakukan oleh pengusaha berinisial HI, melalui orang kepercayaannya HA.

 

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, mafia tambang tersebut sudah lama dikenal memiliki pengaruh kuat di wilayah tersebut. Kondisi ini membuat kawasan yang seharusnya menjadi areal hutan tanaman produksi justru berubah fungsi menjadi lokasi eksploitasi batubara ilegal.

 

“Tanaman jati yang baru setahun ditanam sudah habis tak tersisa. Ada pembiaran dari pihak yang seharusnya menjaga hutan. Diduga ada kongkalikong dengan pengusaha tambang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat 23 September 2025.

 

Padahal, sesuai aturan, BKPH memiliki kewajiban melakukan pengawasan, koordinasi, serta pembinaan terhadap pengelolaan hutan. Sementara KRPH sebagai ujung tombak di lapangan bertugas menjaga keamanan dan kelestarian tanaman. Dugaan adanya kompromi dengan mafia tambang jelas bertentangan dengan fungsi dan amanat pengelolaan hutan.

 

Menanggapi persoalan ini, ketua  Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) Kabupaten Lebak Agus Hidayat menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan surat permohonan informasi resmi ke pihak KPH Banten. Langkah ini dilakukan sebagai dasar untuk menyusun laporan ke aparat penegak hukum agar kasus dugaan tambang ilegal dan keterlibatan oknum Perhutani bisa diusut secara transparan.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kerusakan hutan tanaman akibat tambang ilegal di wilayah kerjanya, Asper BKPH Bayah, Lukita, memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani wilayah Banten juga belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat bersama IWQI berharap aparat hukum segera turun tangan mengusut tuntas praktik tambang ilegal, sekaligus memulihkan kembali kawasan hutan yang rusak. (*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال