TEMANGGUNG – Dugaan
praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di
Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Sebuah mobil Mitsubishi Kuda berwarna perak
diduga mengisi solar di dua SPBU berbeda menggunakan nomor polisi yang tidak
sesuai dengan data resmi kendaraan.
Peristiwa
tersebut terpantau pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Kendaraan
dengan pelat nomor AA 1282 BK terlihat mengisi solar di SPBU Ngadirejo.
Beberapa saat kemudian, mobil yang sama kembali kedapatan mengisi solar di SPBU
Candiroto. Namun kali ini, pelat nomor yang digunakan berubah menjadi AA 1299
FC.
Hasil
pengecekan melalui aplikasi Sakpol Jateng mengungkap bahwa kedua nomor polisi
tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan berbahan bakar solar. Nopol AA 1282
BK tercatat sebagai Daihatsu Sigra, sedangkan AA 1299 FC merupakan milik
Daihatsu Gran Max. Keduanya seharusnya menggunakan bensin, bukan solar.
Kondisi
ini memunculkan dugaan adanya kerja sama antara oknum SPBU dengan pelaku
penyalahgunaan BBM subsidi. “Sudah jelas tidak sesuai standar operasional
prosedur, tapi tetap dilayani. Ini patut dicurigai ada permainan,” kata seorang
warga yang enggan disebut namanya, Selasa (23/9/2025).
Menurut
warga, mobil tersebut bukan hanya beroperasi di Ngadirejo dan Candiroto,
melainkan juga diduga kerap mengisi solar di sejumlah SPBU lain di wilayah
Temanggung. Saat dikonfirmasi, sopir mobil hanya menyebut bahwa kendaraan
tersebut milik seorang pria bernama Boby, warga setempat.
Masyarakat
bersama sejumlah awak media mendesak aparat penegak hukum (Polres Temanggung)
dan Sales Branch Manager (SBM) Pertamina untuk menindaklanjuti kasus ini secara
serius. “Jangan sampai publik menganggap ada pembiaran terkait dugaan
penyalahgunaan solar bersubsidi,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Perlu
diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk tindak pidana. Sesuai
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat
diancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.