Diduga Ngangsu Solar Bersubsidi, Mobil Kuda Silver dengan Dua Nopol Jadi Sorotan di Temanggung

Diduga Ngangsu Solar Bersubsidi, Mobil Kuda Silver dengan Dua Nopol Jadi Sorotan di Temanggung



TEMANGGUNG – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Sebuah mobil Mitsubishi Kuda berwarna perak diduga mengisi solar di dua SPBU berbeda menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan data resmi kendaraan.

Peristiwa tersebut terpantau pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Kendaraan dengan pelat nomor AA 1282 BK terlihat mengisi solar di SPBU Ngadirejo. Beberapa saat kemudian, mobil yang sama kembali kedapatan mengisi solar di SPBU Candiroto. Namun kali ini, pelat nomor yang digunakan berubah menjadi AA 1299 FC.

Hasil pengecekan melalui aplikasi Sakpol Jateng mengungkap bahwa kedua nomor polisi tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan berbahan bakar solar. Nopol AA 1282 BK tercatat sebagai Daihatsu Sigra, sedangkan AA 1299 FC merupakan milik Daihatsu Gran Max. Keduanya seharusnya menggunakan bensin, bukan solar.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kerja sama antara oknum SPBU dengan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. “Sudah jelas tidak sesuai standar operasional prosedur, tapi tetap dilayani. Ini patut dicurigai ada permainan,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya, Selasa (23/9/2025).

Menurut warga, mobil tersebut bukan hanya beroperasi di Ngadirejo dan Candiroto, melainkan juga diduga kerap mengisi solar di sejumlah SPBU lain di wilayah Temanggung. Saat dikonfirmasi, sopir mobil hanya menyebut bahwa kendaraan tersebut milik seorang pria bernama Boby, warga setempat.

Masyarakat bersama sejumlah awak media mendesak aparat penegak hukum (Polres Temanggung) dan Sales Branch Manager (SBM) Pertamina untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius. “Jangan sampai publik menganggap ada pembiaran terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk tindak pidana. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال