Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Beredar informasi terkait Dugaan temuan kelebihan pembayaran pembangunan rabat beton di Kampung Lebak Paniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Tahun 2024 dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Way Kanan menjadi kontro versi diberbagai media on line di wilayah kerja Bupati Way Kanan, Bupati ambil langkah sesuai amanah dan perundang-undangan berlaku,, (Way Kanan 18/9/2025)
Bupati Way Kanan Ayu Asalasiah, S.Ked,. mendapat laporan dugaan kelebihan pembayaran pembangunan rabat beton di Kampung Lebak Paniangan cepat mengambil langkah kongkrit dan telah mengeluarkan rekomendasi pengembalian dana pembangunan rabat beton program ketahan pangan Kampung Lebak Pandiangan Kecamatan Rebang Tangkas Tahun 2023 sebesar Rp. 29.069.000.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Way Kanan, Bakarudin, S.E,. Ia menjelaskan bahwa terdapat temuan kelebihan bayar atas pembangunan rabat beton program ketahan pangan sebesar Rp. 29.069.000. Bupati Way Kanan secara cepat
merekomendasi Kepala Kampung terkait dan diwajibkan untuk mengembalikan dana hasil temuan ketidak singkronan keuangan tersebut ke kas kampung untuk dianggarkan dalam APBKam tahun berjalan atau tahun berikutnya, terang Ayu Asalasiah melalui Bakarudin.
Inspektorat Kabupaten Way Kanan kembali menegaskan komitmen pengawasan dalam penggunaan Dana Desa (DD). Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan pada kegiatan pembangunan rabat beton tahun anggaran 2024 di Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rembang Tangkas, ditemukan adanya temuan yang harus ditindaklanjuti pihak kampung.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, bendahara Kampung Lebak Peniangan, Imam Sapii, telah menunjukkan sikap kooperatif dengan mengembalikan dana sebesar Rp 29.069.000 ke rekening Kampung Lebak Peniangan. Dana tersebut dikembalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas temuan Inspektorat terkait pekerjaan rabat beton tahun 2024.
Kepala Kampung Lebak Peniangan, Mat Zendra, ketika dikonfirmasi juga menjelaskan adanya pengembalian dana tersebut. Zendera menyampaikan bahwa pihak kampung menghargai proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Way Kanan, dan siap menindaklanjuti segala rekomendasi yang diberikan.
“Benar, Bendahara Kampung sudah melakukan pengembalian dana sesuai dengan rekomendasi LHP Inspektorat. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya memperbaiki administrasi serta pelaksanaan kegiatan pembangunan ke depannya,” jelas Mat Zendra.
Dengan adanya pengembalian dana tersebut, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa di Kampung Lebak Peniangan termasuk Kampung lainya agar semakin baik kedepanya. Pihak kampung juga harus berkomitmen agar setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan bermanfaat untuk masyarakat.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena menunjukkan adanya kesadaran untuk menegakkan aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Inspektorat Kabupaten Way Kanan juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pengelolaan anggaran benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepada seluruh masyarakat juga diharapkan terus turut serta dalam pengawasan pembangunan dan penggunaan atau realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) dari berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan uang Negara, hal ini jelas diamanah oleh Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU Nomor 31 Tahun 1999, juga seluruh instansi selalu menjunjungvtinggi Keterbukaan informasi Publik yang diamanah UU Nomor 14 Tahun 2008, agar ggenda Pembangunan Pemerintah disegala bidang dapat dilaksanakan dengan baik, transparan dan akuntabel.
(Reporter :Azys/dfn)
Tags
BERITA DAERAH