SORONG, (KASTV) – Pernyataan ngawur Bupati Sorong yang menyebut Gabungan Majelis Taklim (GMT) sebagai organisasi politik, terbukti keliru. Faktanya, GMT justru dikukuhkan secara resmi oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, pada 5 Agustus 2025 di Aula IAIN Sorong.
Dalam acara itu, Hj. Sarbanun R. Tilolango dilantik sebagai Ketua GMT Papua Barat Daya bersama pengurus masa bakti 2025–2030. Pelantikan ini disaksikan unsur pemerintah daerah, TNI AL, tokoh masyarakat, serta pengurus GMT Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya.
Gubernur Elisa Kambu menegaskan GMT adalah wadah keagamaan yang fokus pada syiar Islam, dakwah, dan pendidikan moral-spiritual umat. “GMT punya peran penting membina masyarakat, tidak ada kaitannya dengan politik praktis,” tegasnya. Kamis, (25/9/2025)
Sementara itu, pakar hukum tata negara asal Jakarta menilai, tuduhan Bupati Sorong adalah asal bunyi (asbun) dan bisa dijerat hukum. “Jika pernyataan tanpa dasar ini dianggap mencemarkan nama baik organisasi keagamaan, maka bupati bisa diproses pidana,” tegasnya.
Tokoh masyarakat Sorong pun ikut angkat suara. “GMT dikukuhkan gubernur. Itu organisasi sah keagamaan. Jadi kalau masih ada pejabat yang bilang politik, wajar kalau publik tanya: bupati sekolah atau tidak?” sindirnya.
Pengurus GMT menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menjaga marwah organisasi dari tuduhan menyesatkan.
Dengan legitimasi resmi dari gubernur, sikap Bupati Sorong dianggap bukan hanya keliru, tapi juga mempermalukan diri sendiri di hadapan masyarakat luas.
Reporter: NR
Editor: redaksi