Kendari (KASTV) – Polemik pungutan uang komite di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kendari kembali jadi sorotan publik. Pasalnya, orang tua siswa mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp1.860.000 per tahun per murid, yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Seorang netizen bernama Rahmat Efendi mempertanyakan legalitas pungutan tersebut, sebab dinilai bertentangan dengan Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, yang menegaskan bahwa komite hanya berfungsi memberikan pertimbangan kebijakan, dukungan, dan pengawasan, bukan menarik iuran yang memberatkan siswa.
“Sekolah agama seperti MAN 1 Kendari seharusnya memberi contoh yang baik untuk taat aturan. Kalau dikalikan jumlah murid, bisa mencapai miliaran per tahun. Untuk apa uang komite itu dipakai, sementara sudah ada Dana BOS?” tulisnya dalam unggahan yang viral.
Menanggapi hal ini, Aliansi Pemuda Pemerhati (AP2) Sultra angkat bicara. Mereka menilai pungutan yang mencapai miliaran rupiah itu sudah masuk kategori dugaan pungutan liar (pungli) dan berpotensi merugikan orang tua siswa.
“Kami minta Kejati Sultra segera turun tangan dan menangkap Kepala Sekolah MAN 1 Kendari beserta pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai praktik pungutan liar di dunia pendidikan ini terus dibiarkan,” tegas koordinator AP2 Sultra dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
AP2 Sultra juga menekankan bahwa pungutan semacam ini tidak hanya memberatkan orang tua murid, tetapi juga merusak integritas lembaga pendidikan Islam yang seharusnya menjadi teladan.
Sementara itu, Kepala Sekolah MAN 1 Kendari, Tangalalo, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan meski telah dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan telepon