Pesawaran, KASTV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Polres Pesawaran terkait dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020–2021 di Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Tersangka dalam perkara ini adalah Kepala Desa Padang Manis, yang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa. Aksinya juga disertai penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp297,06 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pesawaran, 8 November 2024.
“Tersangka memerintahkan pembuatan SPJ yang tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara cukup besar,” ujar Kajari Pesawaran, Tandy Mualim, S.H., M.H., Rabu (20/8/2025).
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan jabatan.
Empat Jaksa Ditunjuk
Kejari Pesawaran telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025. Selain itu, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, mulai 20 Agustus hingga 8 September 2025.
69 Barang Bukti Disita
Sebanyak 69 item barang bukti berupa dokumen, catatan keuangan, dan stempel desa ikut diamankan dan diregister di ruang barang bukti Kejari Pesawaran. Perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang untuk proses persidangan.
Peringatan Bagi Kades Lain
Kajari menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana desa.
“Dana desa adalah amanah negara yang harus dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti menyelewengkan,” tegas Kajari. (Tim)