
Seorang warga Tambakoso yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia dikenai biaya bervariasi antara Rp 700.000 hingga Rp 3.000.000 untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Angka ini sangat mengejutkan warga, mengingat biaya resmi yang ditetapkan pemerintah pusat seharusnya hanya sekitar Rp 150.000.
"Kami sangat menyayangkan program PTSL yang seharusnya gratis, kini menjadi ajang pungutan liar oleh oknum kepala desa di Kecamatan Waru. Kalaupun ada biaya, hanya sebatas administrasi sesuai peraturan," ujar salah seorang warga.
Masyarakat Desa Tambakoso kini menaruh harapan besar pada Kejari Sidoarjo agar segera menindaklanjuti kasus ini. Mereka mendesak agar status penyelidikan segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan Kades Fauzi ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 38 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
Tuntutan ini bertujuan untuk mengusut tuntas dugaan pungli serta mencegah keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Terkait kasus ini, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Namun, permintaan masyarakat agar penegak hukum segera bertindak menunjukkan adanya desakan kuat untuk transparansi dan keadilan. Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap Kades Fauzi masih berlangsung.