Masyarakat Desa Butar Dirikan Rumah di Lahan Eks HGU PT Nafasindo, Pihak Keamanan Perusahaan Angkat Bicara

Masyarakat Desa Butar Dirikan Rumah di Lahan Eks HGU PT Nafasindo, Pihak Keamanan Perusahaan Angkat Bicara

Aceh Singki (KASTV) - Seorang warga Desa Butar berinisial RM nekat mendirikan satu unit rumah berukuran 5x6 meter di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan dengan alasan keterbatasan lahan permukiman di desa yang menurut warga sudah sangat minim.

RM menyampaikan bahwa lokasi pembangunan rumah tersebut berada di luar area eks HGU PT Nafasindo, sehingga ia merasa berhak membangun di sana. Ia juga mengklaim bahwa tujuannya hanya untuk "pinjam pakai" lokasi, dan berjanji akan membongkar bangunan tersebut apabila suatu saat nanti perusahaan resmi mendapatkan perpanjangan izin HGU-nya.

“Kalau nanti PT Nafasindo sah memiliki kembali lokasi itu berdasarkan perpanjangan izin HGU, dan saya diminta membongkar rumah, saya akan patuh dan bersedia membongkarnya,” ujar RM kepada media ini.

RM menegaskan bahwa tindakannya murni atas inisiatif pribadi dan tidak mendapat dorongan dari pihak manapun.

“Saya dan anak-anak belum punya tempat tinggal. Maka saya beranikan diri membangun rumah kayu sederhana ini,” tambahnya.


Pihak Keamanan Perusahaan Menegur

Saat pembangunan berlangsung, pihak keamanan PT Nafasindo yang terdiri dari kepala keamanan, personel Brimob, serta perwakilan manajemen dari Divisi Afdeling Regional I mendatangi lokasi. Mereka meminta agar kegiatan pembangunan segera dihentikan karena lahan tersebut masih menjadi bagian dari wilayah HGU perusahaan yang sah secara hukum.

Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh RM, yang tetap melanjutkan pembangunan.


Kepala Desa Butar: Kami Butuh Pemukiman

Kepala Desa Butar, Sukri, yang turut datang ke lokasi pembangunan, menyampaikan bahwa desanya memang sedang mengalami krisis lahan permukiman. Ia meminta pihak PT Nafasindo untuk mengizinkan pemanfaatan sementara atas sebagian lahan eks HGU, sembari menunggu kejelasan status hukum dari pemerintah.

“Kami sudah beberapa kali mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar memberikan izin pelepasan lahan eks HGU PT Nafasindo untuk warga kami. Sampai hari ini, belum ada jawaban,” ujar Sukri.

Sukri juga menambahkan bahwa sebagai pemerintah desa, ia tidak menyuruh maupun melarang warganya untuk mendirikan rumah di area tersebut, dan menyebut bahwa segala risiko adalah tanggung jawab pribadi warga.


Pihak Perusahaan: Ini Negara Hukum, Bukan Main Klaim

Di tempat terpisah, Kepala Keamanan PT Nafasindo, Parmin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan masyarakat yang menurutnya tidak menghargai prosedur hukum.

“Masyarakat jangan main klaim seenaknya. Negara kita adalah negara hukum. Proses perpanjangan HGU masih berlangsung di Kementerian ATR/BPN pusat, dan belum ada keputusan bahwa izin PT Nafasindo tidak diperpanjang,” ujar Parmin. Sabtu, (2/8/2025)

Ia berharap masyarakat bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Penulis: PT

Editor: redaksi

SUMBER:

RM (Warga Desa Butar)

Sukri (Kepala Desa Butar)

Parmin (Kepala Keamanan PT Nafasindo)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال