KENDARI (KASTV) – Komentar bernuansa SARA yang menyeret nama Gubernur Sultra tengah menjadi sorotan publik. Akun Facebook bernama Ariyan Mahesa sebelumnya menulis pernyataan yang menyinggung etnis Bugis serta menuding gubernur hanya datang mencuri nikel di Sulawesi Tenggara. Akibatnya, akun tersebut kini resmi dilaporkan ke aparat kepolisian.
Komentar Ariyan Mahesa muncul di kolom tanggapan sebuah postingan berita tentang penangkapan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pencuri memang ini orang Bugis, sama dengan gubernur Sultra sekarang kerjanya hanya datang saja mencuri nikel di Sultra. Dasar pendatang,” tulis akun Ariyan Mahesa yang kemudian viral dan menuai kecaman luas.
Tak lama setelah komentar tersebut ramai diperbincangkan, akun Ariyan Mahesa menghilang dari Facebook. Meski begitu, sejumlah warganet sudah mengabadikan tangkapan layar komentarnya dan menyebarkannya ke berbagai grup media sosial.
Informasi yang dihimpun, beberapa pihak telah melaporkan akun Ariyan Mahesa ke aparat kepolisian. Laporan itu dilayangkan karena komentar tersebut dinilai mengandung ujaran kebencian dan berpotensi memecah belah masyarakat Sultra.
“Ini sudah masuk ranah hukum, jangan dibiarkan karena bisa jadi preseden buruk. Kritik itu boleh, tapi jangan seret identitas suku atau menyerang gubernur dengan cara menghina,” ujar salah satu warga net yang ikut mengecam.
Pakar hukum menilai, pernyataan seperti itu bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) yang mengatur larangan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut, maupun tanggapan dari pihak Gubernur Sultra.
Editor: redaksi