
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta, menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti adalah bagian dari upaya mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak kejahatan.
"Ini adalah langkah penting dalam mengembalikan kerugian negara. Kami berterima kasih atas kerja sama baik Perumda Delta Tirta dalam menegakkan hukum," ujar Zaidar. Ia juga berharap Perumda Delta Tirta dapat terus meningkatkan layanannya kepada masyarakat.
Pengembalian dana sebesar Rp 1.849.838.115 ini merupakan sebagian dari total kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yaitu Rp 5.752.191.730. Jumlah yang diserahkan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi dan memastikan uang negara kembali ke tempat seharusnya.Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Ir. Dwi Hary Soeryadi, menyambut baik pengembalian dana tersebut. Ia melihat momen ini sebagai pemicu bagi perusahaan untuk memperkuat integritas dan transparansi.
Lebih dari sekadar pengembalian uang, peristiwa ini menjadi simbol keberhasilan penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan aset yang dicuri dari publik. Bagi Perumda Delta Tirta, yang bertanggung jawab menyediakan air bersih, dana yang kembali ini diharapkan bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan layanan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pelanggan.
Sinergi antara Kejaksaan dan BUMD ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan perusahaan daerah. Ini juga mengirimkan pesan kuat bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi aset negara demi kepentingan publik.(Arju Herman)