Kejaksaan Sidoarjo Kembalikan Dana Korupsi Rp 1,8 Miliar ke Perumda Delta Tirta, Dorong Tata Kelola yang Lebih Baik

Kejaksaan Sidoarjo Kembalikan Dana Korupsi Rp 1,8 Miliar ke Perumda Delta Tirta, Dorong Tata Kelola yang Lebih Baik

SIDOARJO || Kasuaritv.com -Jumat, 29/8/2025 Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menyerahkan kembali uang senilai Rp 1,8 miliar kepada Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Dana ini merupakan barang bukti dari kasus korupsi terkait pemasangan sambungan air baru pada tahun 2012–2015. Acara serah terima yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini menandai keberhasilan sinergi antara aparat penegak hukum dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memulihkan kerugian negara.

​Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta, menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti adalah bagian dari upaya mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak kejahatan. 

"Ini adalah langkah penting dalam mengembalikan kerugian negara. Kami berterima kasih atas kerja sama baik Perumda Delta Tirta dalam menegakkan hukum," ujar Zaidar. Ia juga berharap Perumda Delta Tirta dapat terus meningkatkan layanannya kepada masyarakat.

Pengembalian dana sebesar Rp 1.849.838.115 ini merupakan sebagian dari total kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yaitu Rp 5.752.191.730. Jumlah yang diserahkan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi dan memastikan uang negara kembali ke tempat seharusnya.

​Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Ir. Dwi Hary Soeryadi, menyambut baik pengembalian dana tersebut. Ia melihat momen ini sebagai pemicu bagi perusahaan untuk memperkuat integritas dan transparansi. 

"Pengembalian barang bukti ini menjadi pengingat bagi kami untuk selalu bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kami akan terus memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas," kata Dwi.

​Lebih dari sekadar pengembalian uang, peristiwa ini menjadi simbol keberhasilan penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan aset yang dicuri dari publik. Bagi Perumda Delta Tirta, yang bertanggung jawab menyediakan air bersih, dana yang kembali ini diharapkan bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan layanan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pelanggan.

​Sinergi antara Kejaksaan dan BUMD ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan perusahaan daerah. Ini juga mengirimkan pesan kuat bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi aset negara demi kepentingan publik.(Arju Herman)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال