Efrida Karubaba Terlapor Kasus Penipuan, Integritas Dipertanyakan, Perjanjian 12 April-November 2025 Dilanggar, Bupati Diminta Nonjobkan Selama Kasus Bergulir

Efrida Karubaba Terlapor Kasus Penipuan, Integritas Dipertanyakan, Perjanjian 12 April-November 2025 Dilanggar, Bupati Diminta Nonjobkan Selama Kasus Bergulir

ketgam: ilustrasi

Tambrauw (KASTV) – Kasus dugaan penipuan proyek PJUTS yang menyeret nama Efrida Karubaba, ASN sekaligus Kepala Puskesmas yang baru diangkat, makin terkuak. Uang masyarakat ratusan juta rupiah yang raib sejak Januari 2022 hingga kini tak kunjung dikembalikan.

Direktur Utama PT Gapoktan Masar Tambrauw, Barnabas Sedik, menegaskan pihaknya tidak peduli dengan alasan siapa pun yang coba dikaitkan.

“Saya tidak mau tahu-menahu soal si A, B, C, atau D. Itu urusan dia dengan siapa saja. Yang jelas, uang kami diterima oleh ibu Efrida Karubaba, ada kwitansinya. Jadi tanggung jawab penuh ada padanya,” tegas Barnabas.

Perjanjian 12 April 2025 Dilanggar

Barnabas mengungkapkan, pada 12 April 2025 telah dibuat perjanjian bahwa Efrida akan mencicil pengembalian uang hingga November 2025. Namun, janji tinggal janji.

“Mei, Juni, Juli sudah kami tagih sebanyak delapan kali. Selalu bohong, selalu berkilah dengan alasan tidak masuk diakal. Sampai sekarang sepeserpun belum dicicil,” ungkap Barnabas.

"Saya juga menyampaikan ke Ditreskrimum Polda Papua Barat, bahwa perjanjian 12 April 2025 telah dilanggar oleh terlaopor, dan jika tidak ada pembayaran dalam waktu dekat tanggal 29 proses hukum, penjarakan terlapor," pintanya 

Ia menilai komitmen Efrida sangat diragukan.

“Kalau betul-betul mau kembalikan, cicil kan bisa meringankan. Bagaimana mungkin bayar sekaligus di November? Apa mau pakai gaji PNS? Itu alasan yang tidak masuk akal,” tegasnya.

Klarifikasi Dinilai Terlambat dan Tidak Logis

Efrida sebelumnya berkilah sebagai korban dan berjanji mengembalikan uang pada November 2025. Namun, Barnabas menilai klarifikasi itu hanyalah bentuk pembelaan diri setelah kasus ini ramai di publik.

“Bertahun-tahun uang ini hilang. Baru setelah dilaporkan dan disorot media, barulah dia bicara dan mengaku korban. Malu dong sebagai ASN,” sindir Barnabas.

Bupati Diminta Nonjobkan

Kasus ini semakin menyorot integritas ASN. Publik mendesak Bupati Tambrauw untuk segera menonjobkan Efrida Karubaba dari jabatannya.

“ASN yang sudah jelas terlapor kasus penipuan, apalagi menyangkut uang ratusan juta, tidak pantas memimpin puskesmas. Bupati harus menilai kembali jabatan itu demi menjaga marwah birokrasi,” tegas Barnabas.

Ultimatum Tegas

Barnabas menutup dengan ultimatum:

 “Kami beri kesempatan untuk mengembalikan uang. Kalau tidak, jalur hukum jalan terus. ASN seperti ini tidak layak jadi teladan, apalagi memimpin layanan kesehatan masyarakat.”


Reporter : N...R

Editor : redaksi 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال