Tambrauw, (KASTV) – Kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial E, yang menjabat Kepala Puskesmas di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, semakin panas.
Sejumlah korban mengaku telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp350 juta lebih kepada terlapor dengan iming-iming pengurusan proyek maupun fasilitas tertentu. Bukti kwitansi pembayaran satu per satu kini sudah diserahkan korban sebagai alat bukti hukum.
Salah satu kwitansi yang ditunjukkan korban tercatat pada 8 Juni 2022 dengan nominal Rp90 juta, ditandatangani langsung oleh terlapor. Menurut korban, masih ada sekitar 10 kwitansi lain dengan nilai bervariasi hingga total mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami beri waktu tiga hari. Kalau tidak ada niat baik mengembalikan uang kami, maka proses hukum pidana harus jalan. ASN juga ada aturan, sanksi disiplin harus tetap berjalan meski ada pengembalian kerugian,” tegas salah satu korban kepada media ini, Senin (25/8/2025).
Para korban menilai, perbuatan oknum ASN tersebut bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pemerintahan. Karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai KUHP Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Selain proses pidana, korban juga menekankan bahwa terlapor selaku ASN tetap harus diproses sesuai aturan disiplin pegawai negeri berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang memungkinkan pemberian sanksi berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian.
“Kalau hukum pidana bisa saja lepas kalau ada perdamaian, tapi sanksi ASN jangan sampai hilang. Ini sudah jelas-jelas merusak citra abdi negara,” tambah korban.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik di Tambrauw. Korban menegaskan, mereka tidak akan mundur dan siap menempuh jalur hukum jika dalam dua hari ke depan tidak ada penggantian kerugian. adapun besok tidak ada komfirmasi ke pihak korban nama dan jabatan kami akan sebutkan
"Persoalan ini kita sudah laporkan ke Polda Papua Barat, jika tidak ada etikad baik untuk mengembaliakan kami minta polda untuk jemput paksa terlapor," tutup korban
Reporte: N...
Editor: redaksi