Direktur P3S Kritik Usulan Menteri Nusron: Kebijakan Pengambilalihan Tanah Tidak Bermoral dan Berbahaya

Direktur P3S Kritik Usulan Menteri Nusron: Kebijakan Pengambilalihan Tanah Tidak Bermoral dan Berbahaya

 


JAKARTA - Jerry Massie, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), menyatakan penolakan keras terhadap gagasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mengusulkan agar tanah bersertifikat yang tidak dihuni selama dua tahun dapat diambil alih negara. Menurut Jerry, ide ini ’tidak masuk akal’ dan berisiko melanggar hak kepemilikan tanah serta prinsip HAM yang dijamin undang-undang. 

 

"Dari mana munculnya pemikiran seperti ini? Apakah tidak sadar bahwa usulan ini bertentangan dengan UU Agraria dan hak asasi warga?" tanya Jerry, Senin (14/7/2025). 

 

Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang mendorong Menteri Nusron untuk melontarkan wacana berisiko ini. Jika diterapkan, kebijakan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo. 

 

"Negara harus melindungi hak warga, bukan merampasnya. Alih-alih menyita tanah, seharusnya pemerintah membantu masyarakat miskin yang tidak memiliki lahan, sesuai mandat konstitusi yang menyatakan bahwa negara wajib memelihara fakir miskin. Jangan sampai nanti kepemilikan tanah semakin terkonsentrasi di segelintir orang kaya, seperti yang pernah diungkap Nusron sendiri," tegas Jerry. 

 

Ia meminta Presiden Prabowo menghentikan rencana ini, yang ia sebut sebagai "pengabaian hak rakyat". Jerry juga mengkritik rencana sertifikat elektronik, yang dinilainya berpotensi mempersulit masyarakat kecil, terutama di daerah terpencil dengan akses internet terbatas. 

 

“Bagaimana jika sistem Kementerian ATR/BPN diretas seperti kasus Bawaslu atau KPU? Data kepemilikan tanah bisa hilang atau dimanipulasi. Rakyat di pelosok akan kesulitan mengurus sertifikat digital,” ujarnya. 

 

Menurut Jerry, sertifikat fisik harus tetap dipertahankan sebagai backup. Ia juga mempertanyakan dasar logis kebijakan pengambilalihan tanah yang tidak digunakan dalam dua tahun, menyebutnya kebijakan ‘gegabah’ yang berpotensi disalahgunakan untuk korupsi. 

 

"Ini bisa menjadi pelanggaran UU Tipikor dan bentuk perampasan lahan. Pemerintah seharusnya menyelesaikan konflik agraria secara adil, bukan membuat aturan yang merugikan rakyat," tambahnya. 

 

Ia memberi contoh kasus WNI yang bekerja di luar negeri selama bertahun-tahun—apakah tanahnya akan disita negara? 

 

Jerry juga mempertanyakan wacana membagikan tanah terlantar ke ormas seperti Muhammadiyah dan NU. "Bantuan seharusnya diberikan kepada orang terlantar, bukan tanahnya. Pemimpin yang bijak harus menolak usulan semacam ini," tegasnya. 

 

Ia menyarankan Menteri Nusron lebih fokus memberantas mafia tanah daripada mengorbankan hak rakyat. 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال