
"Saya bersama tim akan terus melanjutkan proses hukum kasus warga Trosobo ini sampai pada titik akhir, dimana Slamet Mulyono sampai mendapatkan keadilan atas apa yang telah dialami bersama keluarganya hingga mengalami kerugian baik materi maupun non materi" jelas Arif Darobi.
"Apalagi saat kita kroscek kembali pada akun tiktok Yuwono Properti, data aset milik Slamet Mulyono ternyata sudah di hapus. Hal ini menunjukkan bahwa Yuwono berusaha untuk menghilangkan barang bukti, tapi semua data itu sudah kita cetak dan sudah kita serahkan ke pihak Polres Sidoarjo" lanjutnya.
Diketahui sebelumnya Slamet Mulyono mendapat teguran dari salah satu bisnisnya, menanyakan terkait adanya postingan di akun tiktok atas nama Yuwono Properti terkait salah satu aset berupa rumah yang masih di tinggali oleh Slamet bersama keluarganya, tepatnya beralamat di Trosobo Utama Taman Sidoarjo, diposting dengan kalimat "Aset Bank Rumah Murah Lelang KPKNL, dengan luas 116 m2, Lelang 20 Februari 2025".
Namun Yuwono sendiri dengan berdalih data aset atas nama Slamet Mulyono tersebut sudah masuk KPKNL jadi siapapun bisa mudah mengambil dan mempromosikannya di bisnis mereka, maka Yuwono merasa tidak menyalahi aturan yang ada.
Walaupun sempat dikatakan oleh Yuwono sendiri, "sebenarnya kasus seperti ini banyak terjadi dari Bank BRI, karena saya juga pernah di tegur oleh salah satu pemilik juga jika rumahnya dilelang dari BRI tapi tidak sesuai dengan prosedur yang ada" saat di konfirmasi di kediamannya, di perumahan Citra City Residence Sarirogo kabupaten Sidoarjo, pada hari Selasa (28/04/2025) lalu.
Namun saat di konfirmasi ulang melalui WhatsApps pribadinya pada hari Minggu (01/06/2025)pukul 15.52, pihak Yuwono menyampaikan, kalau pun pihaknya di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) siap untuk di panggil.
"Silahkan kalau saya mau dilaporkan ke Polres terkait pelanggaran UU ITE. Sebagai warga negara saya akan taat kalau saya ada panggilan ke Polres, saya akan penuhi panggilan. Pokoknya saya siap datang kalau ada panggilan ke Polres" tegas Yuwono.
Dari kejadian yang menimpa warga Trosobo menjelaskan banyaknya ketimpangan yang terjadi antara pihak perbank kan dengan para debitur dikarenakan dugaan adanya konspirasi dari oknum bagian dalam Bank dengan pihak-pihak terkait, sehingga banyak debitur yang merasa dirugikan.
Pada Prinsipnya suatu perjanjan merupakan implementasi atas adanya kesepakatan mengenai hak yang harus di laksanakan atau kewajiban yang di laksanakan, dan akan diuraikan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pihak debitur dan kreditur dalam sebuah perjanjian.
Sesuai dengan Pasal 1314 ayat (3) KUH Perdata yang menyatakan bahwa asing-masing memiliki suatu kewajiban yang menyerahkan sesuatu, salah satunya kewajiban Kreditur memberikan informasi yang dibutuhkan kepada debitur. (A & Tim)