Jakarta - Kasus kekerasan terhadap seorang pengamen penyandang disabilitas netra di Pematang Siantar Sumatera Utara pada Jumat 13 Juni 2025, viral di medsos dan Media Online menjadi pusat perhatian publik khususnya masyarakat dari kalangan Disabilitas.
Tindakan penertiban saat razia gabungan yang dilakukan oleh oknum Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol PP yang tidak humanis dinilai sangat memprihatinkan dan tidak layak diterima oleh seorang penyandang Disabilitas,sehingga menimbulkan kecaman dan kritikan dari berbagai kalangan, dan nitizen.
Saat dihubungi awak media melalui ponselnya Heri Penyandang Disabilitas netra mengungkapkan kejadian Kekerasan yang menimpa dirinya,saat di razia oleh oknum petugas Satpol PP dan Dinas Sosial Pematang Siantar.
"Saya sangat merasa terhina,kecewa atas insiden yang menimpa saya, saat di razia oleh petugas Satpol PP dan Dinas Sosial, bahkan saya dituduh pura - pura buta, saya diseret paksa sampai terjatuh,karena saya tidak mau di bawa ke kantor, karena menurut saya lebih baik pulang anak dan istri saya butuh makan, klo saya dibawa kekantor bagaimana dengan anak dan istri saya.,tutur Heri.
Heri juga menyampaikan bahwa ada pihak yang datang ke kosannya, yang mengaku dari Dinas Sosial dan membawa nya ke rumah Walikota Pematang Siantar, diberikan uang damai 5:juta, dan akan dijanjikan pemberian modal buka pijat tradisional, kata Heri.
"Pada hari Minggu ada pihak datang ke kosan saya yang mengaku dari Dinas Sosial dan saya dibawa ke rumah Walikota Pematang Siantar, saya diberikan uang 5:Juta Rupiah cuma saya tidak boleh ngamen dulu selama 2 minggu di Pematang Siantar, dan pak Walikota juga berbicara kepada saya menanyakan keinginan saya.
"Keinginan kamu apa, kata pak Walikota, saya bilang klo asa modal mau buka usaha pijit tradisional,' dan akan dibantu modal 20 Juta, kata Heri menceritakan kepada Media.
Namun kekecewaan Heri belum terobati Dia meminta dan mendesak para pelaku yang sudah menyeret dirinya harus meminta maaf langsung.
" Namun dengan kedatangan beberapa orang yang mengaku dari pihak Dimas Sosial Pematang Siantar, ada yang di potong kalimat saya dalam klarifikasi mediasi yang beredar di medsos, " Saya meminta copot jabatan atau sanksi yang berat oknum- oknum yang telah melakukan tindakan kekerasan kepada saya, cetus Heri.
Pria penyandang disabilitas yang bernama lengkap Herisan D.Hulu telah menikah dengan seorang wanita penyandang disabilitas netra juga bernama Nelly Hutahuruk, mempunyai satu anak berusia 4 tahun, Fajar Alexi San Pratama Hulu saat ini ngekos/ngontrak di jalan di Diponegoro Medan Area Nomor 47, Pematang Siantar Sumatera Utara
Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap Heri seorang Penyandang Disabilitas netra oleh Satpol PP dan Petugas Dinas Sosial Pematang Siantar Sumatera Utara.
Menurut Norman insiden ini harus menjadi atensi pembenahan perlakuan terhadap warga penyandang disabilitas dan PPDI siap mengadvokasi secara khusus maupun secara hukum, agar menjadi perhatian dan tidak terulang kedepan perlakuan tidak manusiawi di seluruh Indonesia, ujar Norman Yulian, Senin, 16 /06/2025.
Norman juga menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- *Tindakan yang Perlu Dilakukan*:
- Investigasi menyeluruh terhadap kasus kekerasan ini untuk memastikan pelaku bertanggung jawab.
- Pemberian sanksi tegas terhadap Kabid Dinas Sosial dan petugas Satpol PP yang terlibat dalam kasus kekerasan.
- Pelatihan dan edukasi kepada aparat tentang hak-hak penyandang disabilitas dan cara berinteraksi dengan mereka.
- *Hak-Hak Penyandang Disabilitas*:
- Hak atas perlindungan dari kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
- Hak atas akomodasi yang layak dalam proses peradilan.
- Hak atas kesetaraan dalam segala aspek kehidupan.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 juga mengatur tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan .
Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap isu disabilitas serta penegakan hukum yang adil dan transparan, tutup Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Norman Yulian.
(SD/Red)