Direktur P3S: Dukungan Purnawirawan dan Langkah PDIP Bisa Jadi Pemicu Pemakzulan Gibran, Nama AHY dan Puan Muncul ke Permukaan

Direktur P3S: Dukungan Purnawirawan dan Langkah PDIP Bisa Jadi Pemicu Pemakzulan Gibran, Nama AHY dan Puan Muncul ke Permukaan

 


JAKARTA - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menilai ada sejumlah faktor krusial yang membuat puluhan hingga ratusan purnawirawan TNI melayangkan surat kepada DPR dan MPR, mendesak agar proses pemakzulan terhadap Gibran segera dilakukan.

 

Menurut Jerry, dugaan pelanggaran terhadap konstitusi menjadi landasan utama di balik tuntutan tersebut.

 

“Ini bukan sekadar isu politik biasa. Dugaan pelanggaran serius terhadap konstitusi, mulai dari manipulasi hukum hingga keberadaan akun digital yang menyerang lawan politik, menjadi sorotan utama,” ujar Jerry pada Jumat, 6 Juni 2025.

 

Selain itu, Jerry juga mengkritik kemampuan Gibran dalam menjalankan tugas sebagai wakil presiden. Ia menilai bahwa kapasitas kepemimpinan Gibran dan kualitas sumber daya manusia yang ditunjukkannya turut menambah beban moral dan politik untuk mempertimbangkan pelengserannya.

 

“Banyak pihak meragukan kualitas SDM Gibran. Ini menambah alasan mengapa beberapa kalangan menilai pemakzulan sebagai langkah yang patut dipertimbangkan,” jelasnya.

 

Lebih jauh, Jerry menyebut bahwa PDIP memiliki posisi strategis di parlemen dan bisa menjadi kekuatan utama jika ingin mendorong proses pemakzulan.

 

“PDIP punya pengaruh besar. Jika mereka mengambil sikap tegas, ini bisa menjadi pembuktian kekuatan politik mereka,” katanya.

 

Tak hanya PDIP, partai-partai dari Koalisi Merah Putih juga dinilai mulai membuka peluang untuk mengevaluasi keberadaan Gibran di kursi wapres.

 

Dalam konfigurasi politik yang berkembang, Jerry menyebutkan ada wacana untuk "memindahkan" Gibran ke Ibu Kota Negara (IKN) hanya untuk menjalankan tugas-tugas seremoni. Sementara urusan penting kenegaraan seperti menerima tamu negara akan diambil alih oleh figur lain.

 

“Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mulai santer disebut, begitu juga Puan Maharani sebagai Ketua DPR saat ini. Keduanya berpotensi jika jalur politik ini terus bergulir,” ungkap Jerry.

 

Sebagai catatan, mekanisme pemakzulan seorang wakil presiden diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, yang menyatakan bahwa seorang presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan tindakan seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden/wapres. Namun, proses tersebut harus didahului dengan pembuktian hukum oleh Mahkamah Konstitusi sebelum DPR bisa mengusulkan pemakzulan kepada MPR.

 

Jerry juga menyoroti pidato Presiden terpilih Prabowo Subianto saat peringatan Hari Lahir Pancasila yang dinilainya mengandung pesan tersirat soal pentingnya menindak pelanggar konstitusi.

 

“Pernyataan Prabowo bahwa pelanggar konstitusi harus mundur atau dicopot bisa diartikan sebagai sinyal kuat. Terlebih, tidak ada penolakan terbuka dari Prabowo terkait isu pemakzulan Gibran,” tegas Jerry.

 

Kendati demikian, sejauh ini wacana pemakzulan Gibran masih berada di tahap spekulatif dan belum masuk ke jalur resmi parlemen. Namun, jika dinamika politik di DPR berubah, bukan mustahil langkah ini bisa menjadi kenyataan.

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال