Dana UKAN Disdik Kuningan Disorot: Jumlah Pinjaman Melebihi Simpanan

Dana UKAN Disdik Kuningan Disorot: Jumlah Pinjaman Melebihi Simpanan

Kuningan — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan publik akibat masalah serius terkait dana UKAN (Usaha Kesejahteraan Anggota Negeri). Hingga akhir Mei 2025, bendahara instansi belum juga menyetorkan dana simpanan maupun pinjaman pegawai ke koperasi, menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan internal.

Data yang dihimpun dari media anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yaitu KabarSBI, menyebutkan bahwa total simpanan UKAN yang belum disetorkan mencapai Rp 447.158.000. Berikut rinciannya:

November 2017: Rp 30.673.500

Juni 2018: Rp 29.623.000

November 2019: Rp 27.478.000

Mei 2020: Rp 26.444.000

November 2021: Rp 24.579.500

Oktober 2024: Rp 65.140.000

November 2024: Rp 64.840.000

Desember 2024: Rp 64.420.000

Januari 2025: Rp 63.960.000

Mei 2025: Rp 50.000.000


Sementara itu, total pinjaman pegawai yang belum disetorkan bahkan lebih besar, yakni mencapai Rp 794.999.900. Dengan demikian, total dana yang belum disetorkan oleh Disdikbud Kuningan tercatat sebesar Rp 1.242.157.900.

Keterlambatan penyetoran ini telah menimbulkan keresahan di kalangan koperasi pegawai. Mereka mendesak agar dana segera dilunasi demi menjaga kepercayaan anggota serta kelangsungan operasional koperasi. Situasi ini pun memicu dugaan adanya potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Tak hanya berimplikasi hukum pidana, kasus ini juga dapat melanggar ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 sampai 22 yang menuntut profesionalisme, akuntabilitas, dan larangan merugikan pihak lain oleh pejabat publik.

Kisruh ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh Disdikbud Kuningan. Masyarakat kini menantikan tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan pimpinan dinas guna menyelidiki permasalahan ini secara tuntas. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan dana pegawai.

#NoViralNoJustice
#Pendidikan
#DisdikKuningan

Tim Redaksi (KabarSBI) – GMOCT


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال