
Menurut keterangan korban, Marselinus secara tiba-tiba mendatangi Stepanus tanpa melakukan percakapan terlebih dahulu, lalu langsung memukul bagian kiri kepala korban, tepatnya di belakang telinga, dengan sangat keras.
Akibat pukulan tersebut, kepala Stepanus terbentur ke pintu besi ruko yang berada di lokasi kejadian.Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, pelaku juga mengeluarkan ancaman serius.
Marselinus disebut-sebut mengancam menembak korban dengan menggunakan pistol dan bahkan memprovokasi korban untuk berkelahi.
Namun, Stepanus memilih untuk tidak menanggapi ajakan tersebut dan segera meninggalkan lokasi
Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkayang.
Laporan resmi telah diterima dengan nomor LP/B/32/V/2025/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat.
Kepada awak media, Stepanus menyatakan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi intimidasi dan kekerasan seperti ini.
Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga keamanan dan perlindungan terhadap profesi jurnalis.
Syafarahman Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia AKPERSI Provinsi Kalimantan Barat Mengecam Keras Aksi tindakan kekerasan terhadap insan Pers."Saya tidak perduli dia wartawan apa, media mana, organisasi pers mana, mau Konstituen Dewan Pers atau bukan, mau sudah UKW atau belum, bagi saya dia adalah wartawan," Tandas Syafarahman.
Lebih lanjut Syafarahman mengatakan bahwa kasus -kasus kekerasan terhadap Insan Pers tidak boleh terjadi, Ia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisan untuk segera menindaklanjuti dan memproses perkara ini, agar ada efek jera terhadap pelaku.
"Oleh karena itu saya meminta dengan tegas agar Polres Bengkayang segera menangkap pelaku pemukulan terhadap wartawan.Jika Kapolres tidak bisa sesegera menangkap pelaku maka pilihannya adalah silahkan Pindah dan jangan pegang tongkat komando di Polres Bengkayang," Pungkasnya.