Stand Kayu di Lengkapi Gergaji Somel, Masyarakat Desak Gubernur Cabut Izin Operasi Penjualan Kayu

Stand Kayu di Lengkapi Gergaji Somel, Masyarakat Desak Gubernur Cabut Izin Operasi Penjualan Kayu

Ilustrasi: Penyitaan Somel 


Aimas (KASTV) - Di Seluruh Indonesia Satand Kayu yang dilengkap Gergaji Somel hanya ada di Papua Barat Daya.


Papua Barat Daya Provinsi ke-38 merupakan daerah penghasil kayu besi yang masuk dalam nominal besar yang ada di Indonesia, hal ini yang kemudian menjadi tugas Gubermur dan Istansi terkait untuk menjaga hutan dan lestarinya ekosistim.


Sebut saja namamnya Ilmin (Samaran) salah satu warga Aimas yang diresahkan oleh kegiatan kegiatan stand kayu yang sudah tidak sesuai prosedur 


Menurunya, Stand kayu yang kagiatanya untuk jual kayu kebutuhan masyarakat serta pengunaan kayu untuk proyek seakan berubah seperti rumah industri kayu, dimana Gergaji Somel siap siaga dalam lokasi penjualan kayu ditambah pagar yang menjulang tinggi seakan ada rahasia besar tersembunyi, apalagi diantaranya ada oknum aparat di dalamnya.


"Stand kayu seharusnya hanya tempat jual kayu yang di ambil dari hutan masyarakt dengan izin resiko kecil,  bukan tempat penggergajian atau pengolahan kayu," ucapnya 


Ilmin juga menambahkan, pertemuan bapak Gubernur kemarin ke Kementrian untuk meminta masukan agar terciptanya ketata pemerintahan yang baik dan peningkatan kesejahtraan masyarakat, hari ini saya berharap kepada bapak Gubernur untuk mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memerilsa Izin Stand Kayu yang ada di Kabupaten Sorong, Kuat dugaan mengolah kayu ekspor ilegal


"Adanya dugaan pengolahan kayu ekspor ilegal bisa dilihat adanya Somel di dalam stand kayu, bukan hanya itu jika izinnya jual kayu tidak di perbolehkan di sekitar tempat tersebut ada somel, karena stand kayu bukan tempat pengolahan kayu," ucapnya. Rabu, (14/5/2025)


"Dinas terkait harus turun memeriksa izin penggunaan somel dilokasi stand kayu, serbuk kayu dapat merusak air tanah yang ada di wilayah sekitar, dan perlu amdal untuk pengoperasian alat tersebut," jelasnya 


Ilmin juga menambahkan, pelanggaran hukum yang dilakukan di depan mata di wilayah kabupaten sorong banyak terjadi, contohnya selain stand kayu yang kegiatanya didalam mengolah kayu, penjualan pasir, yang mana pasir di cuci dan aornya lansumg dibuang ke sungai, ini akan berdampak pada  pendangkalan dan merusak lingkungan serta ekosiatim didalamnya.


"Banyak dugaan pelanggaran hukum yang seakan-akan ada pembiaran, entah ini di pahami atau tidak saya juga masih kurang mengerti dan berharap Bapak Gubernur untuk memdesak Istansi terkait bersama para penegak hukum agar melakukan survey kelapangan, jika benar ada pelanggaran diberhentikan dan alat-alatnya disita sebagai barang bukti dan dikuasai Negara," terangnya


"Kita masyarakat berhak untuk menyampaikan pendapat dan memberikan masukan kepada pemerintah, agar melaksanakan tugas dan kewajibanya sebagai mana mestinya demi mewujutkan terciptannya pemerintahan yang berpihak kepada masyarakat kecil," ungkapnya 


"UU PPLH (sebelumnya UU 23/1997, sekarang UU 32/2009) mengatur larangan dan sanksi bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan. Misalnya, Pasal 98 UU PPLH menjatuhkan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan," tutupnya


(redaksi)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال