TANGERANG – kasus
kekerasan terhadap wartawan kembali
terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa Abdul Kabir, wartawan sekaligus
Pimpinan Redaksi media online BeritaKilat.com, yang diduga dianiaya oleh Debt
Collector (DC) suruhan perusahaan pembiayaan FIF Finance di Kampung Munjul,
Desa Munjul, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Kamis (21/3/ 2024).
Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada Kepolisian
Sektor Cisoka dengan bukti laporan nomor LP/B/87/III/2024/Polsek
Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Abdul Kabir, sebelumnya ia telah
menerima surat somasi bernomor 019/ARB-Somasi/III/2024 dari kantor hukum Ayi
Ruba'i selaku kuasa hukum FIF cabang Rangkasbitung terkait kendaraan yang
menjadi pemicu persoalan.
"Anehnya, persoalan antara debitur dan kreditur yang
sudah ditangani secara hukum oleh kuasa hukum FIF Rangkasbitung malah
dikuasakan kembali kepada jasa DC yang bertingkah seperti preman tanpa
menunjukkan legalitas," ungkap Abdul Kabir.
"DC memaksakan kehendak untuk kepentingan pribadi dan
golongannya, mengintimidasi seseorang, bahkan melakukan tindakan di luar batas
dengan menjatuhkan dengan sengaja kendaraan yang sedang saya kendarai hingga
melukai fisik saya. Karena hal ini saya anggap sudah mengarah ke perbuatan
pidana, maka saya laporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum setempat," tambahnya.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK
Indonesia (ILI) Ujang Kosasih, S.H., angkat bicara terkait penganiayaan
terhadap debitur yang dilakukan Debt Collector dari perusahaan pembiayaan FIF
Kabupaten Tangerang.
Menurut Ujang, kejadian percobaan perampasan kendaraan yang
mengalami masalah pembayaran (kredit macet) terus terjadi dan disertai dengan
kekerasan dan penganiayaan terhadap debitur yang dilakukan Debt Collector atas
suruhan perusahaan pembiayaan.
"Contohnya seperti yang menimpa Abdul Kabir, dimana
korban mengalami luka-luka akibat motornya dipepet secara tiba-tiba oleh Debt
Collector. Saya berani menegaskan pelaku yang telah melakukan penganiayaan
jelas dapat dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun
penjara," pungkas Ujang Kosasih.