JAKARTA (KASTV) –
Dalam rilisnya, TPDI mengemukakan putusan DKPP No.
135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, Tanggal 5 Februari 2024 yang amarnya
menyatakan Teradu Hasyim Asy'ari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz,
Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin,
semuanya (Anggota KPU), terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, berimplikasi hukum kepada tidak sah dan/atau
batal demi hukum status Pencapresan Prabowo Subianto (PS)- Gibran Rakabuming Raka (GRR) dalam
Pilpres 2024.
Alasan Majelis DKPP dalam putusannya itu adalah karena
berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan yang diperoleh dari
keterangan Para Pengadu, Saksi, Pihak Terkait, Keterangan Ahli, Bukti-bukti
Dokumen dan Jawaban Teradu Hasyim Asy'ari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus
Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad
Afifuddin, (Anggota KPU), maka DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari dkk. terbukti
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Karenanya, DKPP dalam Pertimbangan dan Kesimpulannya
memutuskan dengan PUTUSAN DKPP yaitu menjatuhkan sanksi Adminsitratif berupa
Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy'ari (Ketua KPU), sedangkan
Komisoner KPU lainnya dijatuhkan sanksi Adminsitratif berupa Peringatan Keras.
KEPUTUSAN PROGRESIF
Dengan Putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023,
Tanggal 5 Februari 2024 dimaksud, maka secara moral Legitimasi KPU telah
mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya
itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar
"mendeclare" sebuah Keputusan Progresif berupa:
1. "MENDISKUALIFIKASI Pasangan Capres-Cawapres Prabowo
Subianto (PS)-Gibran Rakabuming Raka (GRR) sebagai Peserta Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden 2024.
2. Memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM)
mengajukan Calon Pengganti Capres-Cawapres atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran Etik,
Hukum dan Konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tgl.
16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tgl 7/11/2023.
3. Menunda penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 Hari
terhitung sejak tagl 14/2/2024, agar Partai KIM mengajukan Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden pengganti, akibat DISKUALIFIKASI terhadap Capres PS dan
Cawapres GRR.
Tidak Layak
Cawapres
Pendiskualifikasian oleh KPU RI, karena Putusan DKPP
menempatkan GRR menjadi Cawapres yang dalam memperoleh tiket Cawapres dari KPU
melalui Perbuatan Melanggar Hukum dan Melanggar Etika sehingga tidak layak,
tidak pantas dan tidak sepatutnya menjadi Cawapres 2024 mendampingi Capres
Prabowo Subianto.
Alasan hukumnya sangat kuat, karena Keputusan KPU menetapkan
GRR sebagai Cawapres bertentangan dengan Etika dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan dinyatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat
Pemerintah karena melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan.
Putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar
bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan
konstitusi yang dilanggar sejak Nepotisme dibangun Jokowi serta dengan
memperhatikan opini publik yang berkembang terutama suara Para Civitas Akademica
lintas Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta sebagai represntasi para Intelektual,
Cendekiawan dan Ilmuwan Indonesia yang netral dan prihatin akibat daya rusak
yang ditimbulkan oleh Dinasti Politik dan Nepotisme yang merusak Partai
Politik, Demokrasi, Kedaulatan Rakyat dan Konstitusi.
Kawal
Putusan DKPP
Oleh karena itu Putusan DKPP No.135-136-137 dan No.
141--PKE-DKPP/XII/ 2023, Tanggal 5/2/2024 dimaksud, harus dikawal pelaksanannya
oleh rakyat, karena KPU RI patut diduga berada dalam cengkraman dan kendali
Kekuasaan Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi, sehingga berhasil mengubah
orientasi politik Komisoner KPU bahkan seluruh ASN menuju sikap politik
monoloyalitas pada kepentingan Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi.
Perhari hari ini, kekuatan Civitas Akademica lintas Kampus
semakin hari berkembang dan bertambah terus, sebagai kekuatan representasi Kaum
Cendekiawan, Intelektual dan Ilmuwan seluruh Indonesia yang dalam posisi netral
semakin mengkristal mendesak Pemerintah Cq. Presiden Jokowi mengakhiri aksi
Dinasti Pokitik dan Nepotisme dan kembali ke jalan yang benar, sebagaimana List
nama-nama Kampus, antara lain
1. Universitas
Gajah Mada (UGM) – Civitas Cademica,31 Januari 2024
2. Universitas
Islam Indonesia (UII) -Civitas Academica, 1 Februari 2024
3. Universitas
Negeri Khairun (UNKHAIR) Ternate – Civitas Acameduca, 1 Februari 2024
4. Universitas
Andalas (UNAND) – Civitas Academica, 2 Februari 2024
5. Universitas
Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga – Alumni, 2 Februari 2024 (rilis media)
6. Universitas
Hasanuddin (UNHAS) – Forum Guru Besar & Dosen, 2 Februari 2024
7. Universitas
Lambung Mangkurat (UNLAM) – Keluarga Besar Civitas Academica, 2 Februari 2024
8. Universitas
Katolik (UNIKA) Atma Jaya, 2 Februari 2024 (rilis media)
9. Universitas
Indonesia (UI) – Civitas Academica, 2 Februari 2024
10. Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) – Civitas Academica, 3 Februari 2024
11. Universitas
Ahmad Dahlan (UAD) – Keluarga. Esar Civitas Academica, 5 Februari 2024
12. Universitas
Sanata Dharma (USD) - Cuvitas Academica, 12 Februari 2024
13. Sekolah
Tinggi Pembangunan
Masyarakat Desa (STPMD -APMD) – Civitas Academica, 6 Februari 2024
14. Universitas
Padjajaran (UNPAD) – Keluarga Besar Civitas Academica, 3 Februari 2024
15. Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatulah (UIN) Ciputat – Civitas Akademika dan Alumni, 5
Februari 2024
16. Universitas
Pendidikan Indonesia (UPI) – Civitas Akademika, 5 Februari 2024
17. Universitas
Janabadra (UJB) Yogya – Civitas Academica, 5 Feb 2024
18. Universitas
Islam Malang (Unisma) – Pernyataan Sikap
19. Akademisi
Forum 2045 – Guru Besar, Civitas Academica, Alumni. Kampus UII Cik Di Tiro
Jakarta, 3 Februari 2024
20. Aliansi
Perguruan Muhammadiyah (APM) – Alumni, 3 Februari 2024
21. Universitas
Trunojoyo Madura (UTM) – Civitas Akademika dan Alumni, 7 Februari 2024
22. Institute
Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) – Keluarga Besar Alumni, 3 Februari 2024
23. Institute
Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) – Civitas Academica, 5 Febriari 2024
24. Perguruan
Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) – Forum Rektor, 3 Februari 2024
25. Universitas
Mulawarman (UNMUL) – Koalisi Dosen, 3 Februari 2024
26. Universitas
Riau (UNRI) Ikatan Keluarga Alumni FISIP, 3 Februari 2024
27. Universitas
Riau (UNRI) – Civitas Academica, 5 Februari 2024
28. Universitas Muhammadiyah Surakarta
(UMS), 5 Februari 2024
29. Universitas Sumatera Utara (USU)
*Tahap persiapan
30. Lembaga Penelitian, Pendidikan
dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) - Koalisi Masyarakat Sipil, 3
Februari 2024
31. Universitas
Gajah Mada (UGM) - Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada (DEMA JUSTICIA FH UGM), 3 Februari 2024
32. Universitas
Muhammadiyah Bangka Belitung (UMUBABEL), 3 Februari 2024
33. Institute
Pertanian Bogor (IPB) University – Forum Keluarga Besar, 3 Februari 2024
34. Universitas
Mataram (UNRAM) – Alumni, 3 Februari 2024
35. Sekolah
Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, 5 Fenruari 2024
36. Universitas
Airlangga (UNAIR), 5 Februari 2024
37. Universitas
Brawijaya (UNBRAW), 5 Februari 2024
38. Universitas
Sriwijaya (UNSRI), 4 Pebruari 2024
39. Universitas
Negeri Jakarta (UNJ), 6 Februari 2024
40. Universitas
17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, 5 Februari 2024
41. Perguruan
Tinggi Negeri Berbadan Hukum (MDGB – PTNBH) – Majlis Dewan Guru Besar, 15
Desember 2023
42. Sekolah
Tinggi Filsafat (STf) Theologi Jakarta, 4 Februari 2024
43. Institute
Teknilogi Bandung (ITB) – Komunitas Guru Besar dan Dosen, 5 Fenruari 2024
44. Universitas
Muhammadiyah Jakarta -Civitas Academica, 5 Februari 2024
45. Universitas
Jember (UNEJ) – Civitas Academica, 5 Febriari 2024
46. Universitas
Negeri Malang (UM) – Civitas Academica, 5 Februari 2024
47. Universitas
Negeri Surabaya (UNESA) – Guru Besar dan Civitas Academica, 5 Februari 2024.
48. Dan
selanjutnya...
“Ini
adalah kekuatan riil yang bergerak atas dasar rasa tanggung jawab moral, etika
dan hukum demi menyelamatkan Indonesia dari bahaya laten Dinasti Politik dan
Nepotisme Jokowi yang saat ini berkembang dan berdaya rusak tinggi,” kata rilis TPDI, Kamis (8/2/2024).