Kapolri Benahi Institusi Polri, Polsek Sorong Doom Diduga Biarkan Tersangka Bebas Berkeliaran Selama 2 Tahun

Kapolri Benahi Institusi Polri, Polsek Sorong Doom Diduga Biarkan Tersangka Bebas Berkeliaran Selama 2 Tahun

 

Sorong (KASTV) - Tim Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH GERIMIS) Papua Barat Daya dan Papua Barat Benyamin Boas Warikar dalam rilisnya kepada media ini meminta agar Polsek Sorong Dom serius untuk menangkap tersangka pelaku dugaan pengeroyokan Pasal 170 yang jalan di tempat.


Menurut Bewa, sebagai Tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh klien kami yang bernama Ibu Frida Seget Mena dan Ibu Nelce Mambraku yang datang ke LBH Gerimis untuk mencari keadilan sangat menyayangkan Polsek Sorong Kepulauan (Dom) yang lamban dalam menuntaskan kasus ini.


Apalagi dua klien kami yang kami sebutkan tadi telah di keroyok dirumahnya oleh para pelaku yang telah menjadi tersangka berinisial AA yang diduga merupakan Pegawai Negeri Sipil.


Kaskus pengeroyokan itu sendiri terjadi pada tanggal 24 Juni 2021 yang dilakukan oleh tersangka AA bersama saudaranya dan kawan-kawan telah melakukan pengeroyokan terhadap klien kami sehingga menyebabkan luka di bagian sekujur tubuh dan tersangka juga beserta teman-temannya telah melakukan pengrusakan terhadap barang-barang di rumah klien kami.


LBH-GERIMIS juga mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Sorong Dom yang selama ini seperti membiarkan kasus ini tidak disentuh dan tersangka bebas melakukan aktivitasnya selama 2 tahun tanpa disentuh oleh hukum.


Apalagi sampai sekarang ini menurut data yang didapat oleh LBH-GERIMIS bahwa klien kami hampir setiap hari mendapatkan ancaman dan teror terus dari tersangka bersama keluarganya sehingga menyebabkan dua kliennya sudah tidak tinggal di rumah korban di Doom tetapi lebih memilih menetap di Kota Sorong untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.


Untuk itu LBH-GERIMIS meminta kepada Kapolresta Kota Sorong untuk segera menindaklanjuti kasus pengeroyokan ini berdasarkan Laporan Polisi Kliennya  nomor : LP/506/VI/2021/ Papua Barat/Res Sorong Kota, sektor Sorong Kepulauan tertanggal  24 Juni 2021, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 170 KUHP untuk ditindaklanjuti dan limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.


Lanjut Bewa, seharusnya Polisi menerapkan asas keadilan yang sama dimana semua orang sama di mata hukum bukan sebalikny penyidik Polsek Sorong Doom diduga melakukan tebang pilih dalam menangani kasus klien LBH-Gerimis, ujar Bewa.


"Fisum, bukti pengrusakan, bukti pengeroyokan terhadap Klien kami dan barang sudah lengkap, BAP Suda, saksi-saksi juga sudah diperiksa dan bukti-bukti sudah di serahkan kepada Penyidik Polsek Sorong Kepulauan, seharusnya langsung di tindak lanjuti bukan membiarkan kasus ini sampai 2 tahun jalan di tempat padahal sudah ada dua alat bukti." ungkap Bewa.


Seharusnya tersangka dan teman-temanyanya yang melakukan pengeroyokan lebih dari satu sudah harus di tahan dan di proses agar secepatnya di limpahkan ke pengadilan, agar polisi tidak diduga tebang pilih dalam menerima laporan masyarakat.


Lanjut Bewa, Kasus tersebut masih tetap berjalan di tempat alias mandeg pada Polsek Doom/Sorong kepulauan. Padahal Proses Restorasi Justice (RJ) Sudah berjalan tiga kali tetapi klien kami meminta untuk kasus ini di tindak lanjuti tetapi kenapa kasus pengeroyokan ini tidak di tindak lanjuti oleh Polsek Sorong Dom, ini ada apa?, ujar Bewa.


Padahal seluruh tahapan dan rangkaian penyelidikan/ penyidikan sudah kami lalui hingga selesai, sehingga kami LBH-GERIMIS berharap penyidik Polsek Doom tidak masuk angin dalam menyelesaikan kasus ini.


Sementara itu menurut Bewa, Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP bahwa ketika seluruh rangkaian penyelidikan, penyidikan dan ketika sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan sah, maka seseorang sudah harus di tetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara. Dan wajib hukumnya ia harus di tahan dan di tangkap berdasarkan Pasal 1 angka 20  dan pasal 17 KUHAP, tetapi yang kami nilai di sini malah terbalik dari pada ketentuan yang berlaku. Ini prosesnya terkesan tebang pilih dan penyidik tidak mengemukakan persamaan di mata hukum dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.


Oleh sebab itu kami selaku Tim Kuasa Hukum Pelapor/ korban mendesak kepada Bapak Kapolresta Sorong kota, Kapolsek Sorong kepulauan dan jajaran penyidik agar segera menahan dan menangkap pelaku/tersangka FA Cs sesuai prosedur dan perintah undang-undang yang berlaku di NKRI. Bukan pakai aturan sendiri!!


Jika tidak di indahkan maka kami sebagai Tim kuasa hukum korban tidak sungkan sungkan mengambil langkah hukum lain dengan menyurati Propam dan melaporkan kasus ini ke bapak Kapolda Papua Barat untuk mengambil langkah untuk menegur Polsek Sorong Dom, tegas Bewa

(Ones).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال