Anak Dibawah Umur Korban Penganiayaan, Pelaku Adalah Tantenya sendiri

Anak Dibawah Umur Korban Penganiayaan, Pelaku Adalah Tantenya sendiri

𝗦𝗜𝗠𝗔𝗟𝗨𝗡𝗚𝗨𝗡 (𝗞𝗔𝗦𝗧𝗩) - Seorang bocah 5 tahun berinisial "R", warga Kabupaten Simalungun harus menelan pil pahit di usianya yang masih sangat belia. Ia menjadi korban penganiayaan oleh tantenya sendiri, berinisial "SM" berusia 53 tahun.

Melihat kejadian tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH., S.I.K., M.H, membawa "R" langsung ke Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar, pada hari Jumat, 6 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 WIB.

"POLRES Simalungun langsung bergegas membawa sikorban kerumah sakit untuk melakukan keselamatan kepada anak  telah dianiaya yang masih  berusia 5 tahun.

Kami langsung membawa 'R' ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan intensif yang dibutuhkan," kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung. 

"Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang perhatian dan kepedulian kita sebagai aparat kepolisian kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa."Urainya.

Ia juga menambahkan, "Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak."Pungkasnya

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak. 

"Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita. Laporlah ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya," pesan Kapolres, Sabtu 7/10/2023.

Kasus kekerasan ini berawal pada hari Rabu, 4 Oktober 2023, saat "SM" berada di rumahnya. Ia marah kepada "R" karena memakan semua rambutan yang ada hingga berserakan. Menjadi pemicu kemarahan "SM" kemudian memukul kaki "R" dengan sapu lidi dan menyetrika dada serta punggung korban menggunakan setrika panas.

"Dalam pengakuannya, "SM" mengatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan "R", namun tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar hukum," ucap Lumban KBO Reskrim dalam keterangan persnya, Jumat, 6/10/2023.

Tindakan "SM" dapat dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Saat ini "SM" telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

𝗥𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗲𝗿 : 𝗬 𝗚𝗶𝗮𝘄𝗮
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال