Terkait Perda No. 6, DPRK Maybrat Desak PJ Bupati Lantik 17 Pejabat Distrik dan 1 lurah

Terkait Perda No. 6, DPRK Maybrat Desak PJ Bupati Lantik 17 Pejabat Distrik dan 1 lurah

 

Maybrat (KASTV) - Fraksi NasDem DPRK Maybrat mendesak PJ Bupati Maybrat Segera mengaktifkan kembali 17 Distrik dan lantik Pejabat Distrik sesuai Perda No. 6 Tahun 2015.


" Kami mendesak PJ Bupati Maybrat segera mengefektifkan kembali dan lantik 17 Pejabat Distrik sesuai Perda No. 6 tahun 2015, selain Perda No. 5, ada juga Perda No. 4 tentang Kelurahan Kumurkek, Perda No. 5 tentang tentang 132 Kampung dan Perda No. 6 tahun 2015 tentang Pemekaran 17 Distrik di kabupaten Maybrat" ungkap Ketua Fraksi NasDem, Yonas Yewen., A. Md. Tek, kepada media ini, Minggu (17/09/2023). 


Selain itu, Perlu diketahui Pj Bupati bahwa 17 Distrik pernah dilantik, pernah mengunakan DPA, dapat mobil dinas dimasa era bupati Maybrat Karel Murafer, SH., MA dan Dr. Yusak Hosio, M.Si. 


" Setelah Pasangan SAKO menang lalu menghilangkan, semestinya Perda No. 6 tahun 2015 harus dilanjutkan sebeb pemerintahan itu bersifat kesinambungan, Tapi pasangan SAKO menang lalu menghapus dan atau tdk melaksanakan Perda No. 4, 5 dan Perda No. 6 " ungkap ketua Fraksi NasDem itu. 


Selanjutnya, Politisi Muda Partai NasDem itu berharap Penjabat Bupati Maybrat segera melantik 17 Penjabat Distrik dan 1 kelurahan. 


" Pak PJ Bupati segera melantik 17 Distrik dan mengoperasionalkan serta 1 pejabat Lurah Kumurkek, sebab Maybrat beribu kota di Kumurkek semestinya ada kelurahan", ungkap nya (Ones).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال