
𝗥𝗢𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗟𝗨 (𝗞𝗔𝗦𝗧𝗩) - Perusahaan PT TORGANDA melakukan PHK massal terhadap personil di kebun batang kumuk unit gudang bengkel yang berada di desa rantau sakti, kecamatan Tambusai Utara, kabupaten Rokan hulu , Sabtu, 2/9/2023.
PHK massal terhadap karyawan/pegawai perusahaan yang dilakukan oleh manager SDM PT TORGANDA sangat mengejutkan oleh pihak korban dikarenakan alasan efesiensi tenaga kerja di perusahaan PT TORGANDA.
Keputusan Pemutusan kerja sepihak (PHK) terhadap karyawan tersebut yang dilakukan oleh manager SDM diharapkan oleh karyawan yang di phk sebanyak 315 orang yang mendapatkan surat PHK dari perusahaan agar segala hak mereka berupa pasangon dan jasa lain lain supaya segera di bayar oleh perusahaan.
Karena jelas sesuai peraturan dinas tenaga kerja yang berlaku di Indonesia hal ini di sampaikan oleh ( FRESLI TUA JAYA HAMONANGAN BUTARBUTAR) kepada media melalui chat WhatsApp pada tanggal 2 September 2023 sebagai petugas administrasi inventori pemakaian sparpat gudang bengkel terpadu.
Pada saat mereka dipanggil oleh pimpinan perusahaan dengan jumlah orang 315 pegawai perusahaan mereka juga mempertanyakan hak mereka agar terbayar sepenuhnya, dikarenakan mereka di pecat secara sepihak tanpa alasan yang jelas, mengingat tanpa melakukan kesalahan yang jelas, dan juga mereka mempertanyakan kepada pimpinan perusahaan alasan apa di PHK dari perusahaan tetapi alasan dari perusahaan torganda melakukan pemecatan di karenakan efesiensi
"Kami hanya memperjuangkan hak - hak sebagai Buruh/karyawan, lagipula kalau pun kami di PHK harus ada alasan yang jelas dan harus berdasarkan Undang- undang ketenaga kerjaan," jelas Salah satu karyawan yang tidak ingin disebut namanya.
Keputusan dari manager SDM PT TORGANDA atas pemutusan hubungan kerja mereka di perusahaan tersebut berharap supaya hak hak mereka dibayar oleh yang punya perusahaan, dan sampai pada saat ini mereka belum diberikan kepastian oleh pimpinan perusahaan tentang upah yang harus mereka terima berupa jasa selama bekerja di perusahaan PT TORGANDA ujarnya kepada awak media
𝗬, 𝗚𝗶𝗮𝘄𝗮