Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan sarana pendidikan hingga pelosok daerah, namun dalam pelaksanaannya oleh pihak konsultan dan pemborong sering dipertanyakan masyarakat.
Salah satunya pembangunan Tehnik Informasi Komputer (TIK) atau gedung komputer, Kamar mandi dan toilet sekolah dan perehaban gedung keterampilan untuk siswa/siswi SMPN 01 Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, saat beberapa awak media yang bergabung dengan Lembaga Aliansi kajian jurnalis independen Indonesia (AKJII) Way Kanan meninjau langsung ke lokasi pembangunan yang tidak ditemukannya papan impormasi plang (PIP) Selasa (05/9/2023).
Keberadaan plang impormasi proyek ini seharusnya ada dan terpasang dilokasipembngunan dan dapat dilihat semua orang, papan informasi mesti terpasang yang tujuannya agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparans.
Melalui plang impormasi proyek ini bertujuan untuk keterbukaan atau transparansi publik, mulai sejak pengerjaan awal hingga selesai pembangunan yang sifatnya dana dari pemerintah daerah maupun pusat yang di lakukan di badan publik.
Mengenai temuan di lapangan saat awak media mengkompirmasi langsung kepala sekolah SMPN 01 Negeri besar, Bpk Suyatno S.pd, MM., menyebutkan bahwa dalam pengajuan ke Dinas terkait untuk pembangunan disekolah memang saya, ujarnya.
"Tetapi setelah disetujui dan dilakukan pembangunan saya tidak diikutsertakan atau di libatkan lagi oleh pihak pemborong ataupun konsultannya, bahkan saya bertanya kepada konsultannya kalau tidak salah bernama Komang, 'apakah setelah selesai nanti saya juga diminta menandatangani serah terima kepihak sekolah, Konsultan dan pihak pemborong proyek menjawab, tidak perlu.
Dan dia juga menambahkan tidak tahu pagu dan CV mana yang mengerjakannya proyek tersebut," Beber Suyatno.
Dengan tidak adanya papan impormasi proyek itu maka tidak diketahui berapa lama pengerjaan dan berapa anggaran atau pagunya.
Kemudian tidak diketahui pula siapa kontraktornya yang mengerjakan dan pengawasan pekerjaan Bangunan di SMP 1 Negeri Besar tersebut.
Kondisi ini jika dibiarkan begitu saja maka akan sulit dipantau oleh masyarakat dalam mengetahui anggaran dana dati pemerintah.
Dengan tidak adanya papan plang impormasi proyek ini, maka pihak sekolah atau kontraktor tidak mengindahkan Perpres Nomor 7 Tahun 2012 Tentang pemasangan papan plang proyek wajib, dan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah diwajibkan untuk memasang papan nama proyek,
Hal ini semakin memperkuat amanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP), Masyarakat berhak mengetahui Informasi Publik termasuk pembangunan yang dananya berasal dari APBD atau APBN.