
𝗥𝗢𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗟𝗨 𝗥𝗜𝗔𝗨 (𝗞𝗔𝗦𝗧𝗩) - Minggu, 10/9/2023, Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait PHK Massal yang dilakukan oleh Manajemen PT. TORGANDA di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu terhadap karyawan/buruh Perkebunan sepertinya belum menemui solusi terkait dengan hak- hak buruh dengan alasan Efisiensi.
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Sepihak yang sudah dilakukan oleh PT TORGANDA dengan dalil Efiensi ini membuat kecewa Para pekerja, mengingat manajemen PT.TORGANDA sudah membuat kesepakatan akan memberikan apa yang menjadi hak- hak 311 karyawan yang menjadi korban PHK sepihak.
Padahal jelas sesuai dengan peraturan perundang -undangan pasal 43 ayat 2 PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bisa di lakukan dengan dasar atau alasan Efiensi apabila perusahaan tersebut mengalami kerugian dan diatur didalam PP nomor 35 Tahun 2021 bahwasanya bilamana Perusahaan melakukan PHK massal seharusnya 14 hari sebelumnya melakukan perundingan dan hal ini tidak dijalankan oleh pihak manajemen Perusahaan.
Sebut saja Fresly Jaya Tua Hamonangan Butar - Butar salah satu yang kena Imbas PHK, Fresly mengungkapkan kekecewaannya terhadap Manajemen perusahaan, dalam keterangannya yang disampaikan kepada Media Kasuaritv melalui sambungan telpon Fresly mengatakan, sesuai dengan SK PHK yang dikeluarkan Pertanggal 1 September 2023 bahwa pihak perusahaan akan memberikan apa yang menjadi hak-hak karyawan per tanggal 8 September.
"Sesuai dengan kesepakatan pihak manajer SDM PT.TORGANDA akan memberikan hak-hak kami sebagai pekerja, tapi apa yang terjadi sampai sekarang sepertinya belum bisa terealisasi, sampai sekarang belum ada komunikasi, buktinya saya berusaha menghubungi manajernya, tapi nomor hpnya tidak aktif," urai Fresly.
Sekedar Informasi bahwa Fresly ini jabatannya di PT. TORGANDA sebagai petugas administrasi invetori pemakaian spare part Gudang bengkel terpadu, Fresly dan kawan - kawan Berharap sama pihak perusahaan untuk memberikan apa yang menjadi haknya.
"Saya dan kawan- kawan meminta apa yang menjadi hak- hak kami terkait dengan pesangon, dan pastinya harus sesuai dengan undang- undang ketenagakerjaan, mengingat kami ini kan di pecat secara hormat berarti tidak ada alasan pihak perusahan untuk tidak memberikan,"jelas Fresly.
Lebih lanjut Fresly mengatakan mengenai PHK dengan alasan Efisiensi tidak masalah, tapi yang terpenting pihak perusahaan koperatif dan komitmen untuk penyelesaian masalah, bukan malah menghindar.
"Kalau pun perusahaan tetap menghindar dan tidak mempunyai komitmen untuk memberikan apa yang menjadi hak kami, kami akan laporkan ke Disnaker dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan mengambil langkah hukum dengan mengugat perusahaan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," pungkas Fresly mengakhiri pembicaraan.
Awak Media Kasuaritv.com sudah berusaha untuk konfirmasi ke pihak Manajemen Perusahaan, sesuai dengan nomor yang sudah di berikan oleh Fresly, sampai berita ini dirilis tidak ada tanggapan bahkan nomor yang di hubungi tidak aktif.
𝗥𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗲𝗿 : 𝗬 𝗚𝗶𝗮𝘄𝗮