Kendari (KASTV) - Pemerhati Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (PLH - SULTRA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. Cinta Jaya atas dugaan korupsi Pertambangan di Wilayah IUP PT. Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.PLH - Sultra menilai dugaan perbuatan korupsi ini dilakukan secara terstruktur.
"Kami harap Kejaksaan Tinggi Sultra segera menjerat tersangka lainya. yang kami duga ikut serta menerima manfaat akhir dari pertambangan illegal di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo," ujar Presidium Pemerhati Lingkungan Hidup Sultra, Robby Anggara. Rabu (06/9/2023).
Robby menegaskan, kasus ini menarik perhatian publik karena banyak menyeret pejabat tinggi.
Robby juga mengapresiasi Kejati Sultra yang mengambil langkah cepat menangani kasus ini yang diduga merugikan negara Rp 5,7 triliun.
“Kami mengapresiasi kecepatan kerja Kejaksaan Tinggi Sultra, sehingga jika kasus ini mendapat perhatian publik maka harus segera dituntaskan,” ungkap Robby.
Namun Robby menilai, ada kejanggalan di balik proses penyidikan terhadap salah satu Perusahaan yang diduga terlibat kasus tersebut, yaitu PT. Cinta Jaya.
“Mengapa, Kejati Sultra hanya menahan (AS) Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya dan tidak turut serta menetapkan (YYK) Direktur Utama PT. Cinta Jaya sebagai tersangka yang diduga sebagai penerima manfaat akhir dalam aktivitas bongkar muat dan penjualan Ore Nickel yang berasal dari WIUP PT. Antam di Jetty PT. Cinta Jaya,” tegas Robby.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menahan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya,( AS) terkait kasus Korupsi Pertambangan PT. Aneka Tambang di blok mandiodo Kabupaten Konawe Utara, pada Rabu (16/8/2023).
AS ditahan di Rutan Kendari diduga akibat berperan menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Cinta Jaya.
Robby menjelaskan, Kuasa Direktur dalam Pasal 1792–1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). adalah medium penghubung antara pemberi kuasa (Direktur Utama) kepada penerima kuasa (Kuasa Direktur) untuk dapat melakukan tindakan hukum atas nama pemberi kuasa.
Maka pada Pasal 103 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mengatur ketententua Kuasa Direktur dalam melakukan segala perbuatan hukum tertentu sebagaimana diuraikan di dalam surat kuasa adalah wujud dari terjadiya Kesepakatan di antara Direktur Utama (sebagai pemberi kuasa) dengan Kuasa Direktur (sebagai penerima kuasa).
“Dengan demikian, kami tarik garis merah mengenai tindakan yang dilakukan oleh (AS) selaku Kuasa Direktur dalam perkara Kasus ini tidak terlepas dari tanggung jawab (YYK) sebagai pemberi wewenang dan harus segera kembali di panggil dan diperiksa,” tegas Robby.
Pihaknya menilai, tanggung jawab tetaplah berada di pemberi kuasa (Direktur Utama) dikarenakan Dugaan Praktik yang dilakukan PT. Cinta Jaya sangat merugikan Negara yang tentunya menjadi kesalahan serta kelalaian (YYK) sebagai Direktur utama.
“Sebagai Direktur utama PT. Cinta Jaya, (YYK) seharusnya berupaya untuk menjalankan kepengurusan perusahaan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, dengan mencegah tindakan Kuasa Direktur (AS) sebagai upaya untuk menyelamatkan perusahan dari pusaran Korupsi Pertambangan Di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo,”ucap Robby.
Diketahui, Kejati Sultra baru-baru ini mengumumkan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ini.
Dia juga mengingatkan Kejati Sultra untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). agar bisa menelusuri aliran dana dalam kasus ini.
“Dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dikasus ini, kami harap, seluruh pihak yang terlibat bisa ikut terjerat karena diduga turut menerima hasil aliran dana Dugaan Tipikor pertambangan di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo,” tutup Robby. (Roman)
