TEGAL (KASTV) - Perkara dugaan penyerobotan lahan peninggalan atau
milik ahli waris R.Sudiono (Alm) oleh PT Fajar Utama Karya yang terletak di
Desa Marga Ayu, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah kini memasuki
babak baru, 8 orang ahli waris ambil sikap tegas untuk menempuh jalur hukum
dengan melaporkannya pada pihak kepolisian.
R. Dono Hendarjo dan R. Sulaksono keduanya yang ditunjuk
sebagai perwakilan dari 8 orang ahli waris R. Sudiono (Alm) dengan didampingi oleh
kuasa hukumnya Ujang Kosasih S.H dan rekan dari kantor Biro Hukum Sahabat
Bhayangkara Indonesia secara bersama-sama mendatangi satuan reserse kriminal
(Satreskrim) di Markas Kepolisian Resor Tegal pada Kamis, 14/09/2023
Kedatangan ahli waris beserta kuasa hukumnya guna mengadukan
dan membuat laporan atas PT Fajar Utama Karya yang diduga keras melakukan
tindak pidana memakai lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah
maupun penyerobotan lahan sebagaimana di atur dalam Pasal 385 KUHP jo Pasal 167
KUHP dan/atau Pasal 263, Pasal 372, dan/atau Pasal 378 KUHP.
R. Dono Hendarjo mengatakan bahwa pelaporan pada aparat
kepolisian dilakukan karena sikap PT. Fajar Utama Karya yang tidak menunjukkan
itikad baik,
"Saya ambil sikap tegas untuk menempuh jalur hukum
setelah melihat PT Fajar Utama Karya yang sama sekali tidak menunjukkan itikad
baik dengan tiga kali mangkir dari undangan resmi upaya klarifikasi dan mediasi
yang sebelumnya kami tempuh dengan di fasilitasi oleh pihak BPN Tegal,"
Ujarnya
Ia pun menambahkan bahwa akan terus memperjuangkan hak atas
lahan peninggalan orang tuanya,
"Ini Saya lakukan untuk kepentingan seluruh saudara
saya para ahli waris yang telah kehilangan pemanfaatan atas lahan yang sejak
2015 dibangun dan dikuasai oleh PT. Fajar Utama Karya dengan menjalankan
usahanya penggilingan batu (stone crusher),"tambahnya
Sementara R.Sulaksono menerangkan upaya penyelesaian secara
kekeluargaan pun telah ditempuh beberapa waktu lalu,
"Perjuangan kami telah dimulai sejak 2015 lalu, saya
sendiri telah berupaya menemui para pihak yang terlibat saat proses pembebasan
lahan, bahkan saya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan sosok
Suningsih sebagai terduga pelaku penjualan lahan peninggalan orang tua kami,
saat itu disaksikan pamong Desa selaku panitia pembebasan lahan untuk PT. Fajar
Utama Karya" terang Sulaksono
Menurut R.Sulaksono ditemukan suatu kejanggalan dalam proses
pembebasan lahan milik keluarganya, karena Suningsih merupakan penggarap yang
menggantikan orang tuanya Pak Liar (Alm), sedangkan Pak Liar dahulu dipercaya
oleh keluarga R. Sudiono (Alm) sebagai mandor garapan dan bukan ahli waris
berkenaan hak tanah itu, kemudian kenapa bisa menerima pembayaran.
"Sampai saya tantang saat itu dihadapannya ibu
Suningsih langsung dan para pamong desa, kalau saja dapat dibuktikan bahwa ibu
Suningsih sebagai pemilik lahan dengan menunjukkan dokumen legalitas tanah
tersebut maka, semua dokumen tanah peninggalan R. Sudiono (Alm) yang tercatat
di dalam buku C Desa Kalisalak (Desa Kalisalak merupakan Desa awal yang karena
pemekaran, kini lokasi tanah menjadi berada di Desa Marga Ayu) dengan nomor :
1910 Persil 128 Klas D.III seluas 8.950 meter persegi (seluruhnya dokumen asli
) akan kami sobek-sobek, sesaat itu mereka terdiam semua"Tegasnya
R.Sulaksono menjelaskan bahwa tanah peninggalan Almarhum
R.Sudiono pada sekitar tahun 1980 sampai 1985 penggarapannya dilakukan oleh Pak
Liar, dan pada saat menggarap Pak Liar sempat menginformasikan tanah-tanah yang
digarapnya merupakan milik keluarga R.Sudiono (Ayah dari R.Sulaksono dan 7
orang saudaranya), kemudian setelah Pak Liar meninggal penggarap tanah beralih
ke Suningsih keturunan dari Pak Liar
Hal itu dikuatkan oleh Pemerintah Desa Kalisalak sebagai Desa
Induk sebelum terjadi pemekaran yang telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah
yang menyatakan bahwa terhadap tanah leter C dengan nomor : 1910 Persil 128
Klas D.III seluas 8.950 meter persegi itu tidak pernah diperjualbelikan dan
atau dipindahkan tangankan
"Apakah ini praktek mafia tanah ? Maka, besar harapan
kami pihak kepolisian khususnya Polres Tegal dapat menindaklanjuti laporan kami
dan seluruh pihak berwenang seperti Satgas Anti Mafia Tanah dapat memberi
perhatian agar proses hukum yang berkeadilan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dapat
terwujud bagi masyarakat kecil para pencari keadilan" Harap R.Sulaksono
Lebih jauh lagi, Ujang Kosasih S.H menegaskan pihaknya akan
kerja extra untuk mengawal perkaranya
"Kami akan bekerja secara agresif terlebih menghadapi
praktek-praktek mafia tanah yang harus segera diberantas sebagaimana amanat
Presiden Joko Widodo pada Kementerian ATR BPN" Tegasnya
Ditempat terpisah Irjen Pol (Purn) DR.H Agung Makbul SH.MH
selaku bagian dari Kuasa Hukum para ahli waris turut menanggapi,
"Sikap kita tegas dan jelas terhadap para pelaku mafia
tanah, sikat habis dan jangan pernah merasa takut mengahadapi perlawanan apapun
yang dilakukan oleh pihak perusahaan atau siapapun aktor yang diduga berdiri
menjadi bekingnya, selama yakin bahwa kita benar, kita gempur, dan saya siap
untuk membantu para pencari keadilan di negeri ini," pungkasnya. (Rep- Ahm)
