Banyak Oknum Wartawan Tidak Mengerti Kode Etik Jurnalistik, Apakah Anda Tetmasuk Jurnalis Yang Beretika

Banyak Oknum Wartawan Tidak Mengerti Kode Etik Jurnalistik, Apakah Anda Tetmasuk Jurnalis Yang Beretika


Way Kanan Lampung,  Kasuatitv.com (KASTV) - Kemerdekaan berpendapat, berekpresi dan Pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa Bangsa (PBB).
Kemerdekaan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan Pers itu sendiri sejatinya Seorang Wartawan Indonesia juga menyadari batasan-batasan dan kode etik seorang Jurnalis, Senin (18/9/2023)

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, Pers mesti menghormati hak asasi setiap orang, karena itu Pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Kode Etik Jurnalis yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999  berbunyi :

Pada Pasal 1 menyebutkan 'Wartawan Indonesia Bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk,'

Pada Pasal 2 menyebutkan bahwa Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas.

Pada pasal 3, berbunyi  : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pada pasal ini dijelaskan bahwa seorang wartawan dalam menyajikan berita sejatinya terlebih dahulu melakukan kroscek tentang kebenaran informasi yang didapat. dan asas praduga tak bersalah adalah prinsip agar tidak menghakimi seseorang.

Pada pasal 8 dijelaskan bahwa seorang Jurnalis dalam menulis berita tidak dengan prasangka atau diskriminatif terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, sakit, miskin, cacat jiwa dan lain sebagainya.

Miris memang melihat beberapa oknum Wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya tidak mengedepankan etika-etika Jurnalistik yang terdapat dalam UU No 40 Tahun 1999, yang ada mengedepankan sikap arogansi bahkan melebihi kapasitasnya sebagai jurnalis dan dapat dikatakan menyerupai seorang Hakim yang dengan kewenangannya menghakimi seseorang tanpa dasar dan korelasi hukum yang jelas.

Berkaitan Hal ini Ketua Dewan Pimpinan Cabang  Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (DPC AKJII) Kabupaten Way Kanan selalu memberikan edukasi kepada Insan Pers dan jurnalis yang tergabung bersama lembaga AKJII agar mengedepankan profesionalisme dalam melaksanakan tugas jurnalistik, jangan arogan atau bahkan menghakimi seseorang seseorang, karena tugas jurnalis adalah kontorol sosia dan menyajikan berita sesuai fakta dan realita dan dapat dipertanggungjawabkan,'Jelas Dafi'an ST.

Dia juga menambahkan bahwa seorang jurnalis dalam melaksanakan tugas harus memegang teguh Kode Etik Jurnalis dan Undang-Undan Nomor  40 Tahun 1999, Buku Itu sebagai acuan dalam bertugas, Baca fahami agar tidak salah kaparah dalam melaksanakan tugas, Tutupnya.
(Reporter : Azys)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال