Ironi di Aceh Singkil: Mantan Pejabat Terseret Kasus Mark-Up Kembali Duduk di Kursi Kepala Bappeda

Ironi di Aceh Singkil: Mantan Pejabat Terseret Kasus Mark-Up Kembali Duduk di Kursi Kepala Bappeda



Aceh Singkil, KASTV – 7 November 2025
Publik Aceh Singkil dibuat terkejut dengan keputusan pemerintah daerah yang kembali menunjuk mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Singkil sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda. Pejabat tersebut sebelumnya sempat terseret dalam kasus dugaan mark-up kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kasus yang sempat mencuat beberapa waktu lalu itu terungkap setelah hasil audit Inspektorat Aceh menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp250 juta dari kegiatan kerja sama tersebut. Namun, potensi kerugian itu dikabarkan telah dikembalikan oleh pihak Bappeda kepada Inspektorat, sehingga proses hukum yang sempat bergulir akhirnya dihentikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil kala itu, melalui Kasi Intel Budi, menjelaskan bahwa pengembalian potensi kerugian negara serta meninggalnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat pihaknya tidak melanjutkan proses hukum.

 “Penutupan kasus ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi di masyarakat terkait dugaan mark-up dalam kerja sama tersebut. Namun bila ada bukti baru, kasus ini bisa dibuka kembali,” ujar Budi seperti dikutip dari AJNN.


Meski secara hukum kasus tersebut dianggap selesai, keputusan mengangkat kembali pejabat yang pernah terseret dalam dugaan korupsi itu menuai sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai langkah ini mencederai semangat reformasi birokrasi dan upaya membangun pemerintahan yang bersih.

Salah satu tokoh masyarakat Singkil yang enggan disebut namanya menilai, persoalan ini bukan sekadar tentang uang negara yang telah dikembalikan.

 “Ini soal integritas dan kepercayaan publik terhadap birokrasi. Mengembalikan uang bukan berarti menghapus kesalahan moral,” ujarnya.


Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak otomatis menghapus unsur pidana dalam perbuatan korupsi. Hal ini menambah ironi ketika pejabat bersangkutan kembali dipercaya memimpin instansi strategis seperti Bappeda.

Penunjukan ini pun dinilai sebagian pihak sebagai kemunduran dalam upaya memperbaiki citra birokrasi daerah. Publik kini berharap agar Bappeda Aceh Singkil benar-benar belajar dari masa lalu dan tidak kembali menodai kepercayaan masyarakat.      (PT)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال