VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVIl Bertemu Pemda Maybrat Bahas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

 

Maybrat (KASTV) - Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVIl Papua Barat bersama Pemda Maybrat membahas Bahas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kabupaten Maybrat, Papua Barat daya, Jumat (9/9/2023).


Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVIl  Manokwari dalam materinya yang disampaikan olehFedrik, AP.  Selaku Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan Dinas BPKHTL Wilayah XVII  dalam paparannya 


 Kawasan hutan yang ada di Kabupaten Maybrat didominasi oleh kawasan hutan produksi yang dapat dilepaskan dan dialihfungsikan untuk pemanfaatan usaha atau produksi masyarakat. Berbeda dengan hutan lindung dan kawasan konservasi yang memerlupan proses-proses khusus peda perubahan fungsinya.


Maksud dari penyelesaian penguasaan tanah antara lain untuk pengentasan kemiskinan melalui reforma agraria berupa penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan cara pelepasan kawasan hutan, pelaksanaan redistribusi tanah, pemberian sertifikat tanah dan pemberdayaan masyarakat penerima TORA.


 Secara adat, masyarakat memiliki hak adat pada tanah ulayat yang ada di wilayah, akan tetapi secara hukum masih belum bisa dibuktikan. Itu sebabnya tujuan penyelesaian penguasaan tanah ini juga merupakan cara agar pemilik tanah ulayat bisa mendapat hak kepemilikan tanah secara sah di mata hukum.


 Tim inventarisasi dan verifikasi telah mengumpulkan dan mengolah data yang kemudian diserahkan kepada Pj. Bupati untuk mendapat usulan. Selanjutny hasil dari usulan Pj. Bupati dikelola kembali lalu dikirim ke Pusat untuk mendapatkan rekomendasi dari data yang telah diserahkan tersebut. 

Tim inventarisasi dan verifikasi pusat telah menentukan seluas 696,69 hektar yang telah direkomendasikan dan selanjutnya akan dilakukan penataan batas di lapangan. Untuk itu dibutuhkan bantuan dari kepala distrik untuk menyampaikan kegiatan penataan batas ini kepada kepala kampung dan masyarakat agar meminimalisir kendala yang dihadapi oleh tim di lapangan.


Objek-objek yang direkomendasikan untuk penataan batas merupakan wilayah-wilayah yang sudah terbuka untuk bisa dimanfaatkan dan dikelola bukan wilayah-wilayah yang masih hutan.


Selanjutnya objek-objek atau wilayah-wilayah yang telah ditentukan pada penataan tata ruang ini akan disampaikan secara langsung kepada para kepala distrik untuk nantinya dikoordinasikan pelaksanaannya di lapangan.


Sementara itu PJ Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu yang diwakili asisten I bidang pemerintahan  Sekda Kabupaten Maybrat Yohana Anike Iek mengatakan Proses perencanaan penataan batas ini sebetulnya sudah dijalankan sejak lama, untuk itu pertemuan ini akan menjadi penetapan akhir pada perencanaan yang telah dibuat.


"Saat ini sedang ada upaya-upaya pembangunan wilayah seperti perbaikan dan pembukaan jalan serta perencanaan-perencanaan pembangunan lainnya sehingga membutuhkan penataan pengelolaan batas. Maka dari itu, pemda akan mengelola urusan-urasan administrasi dan penataannya agar tidak menimbulkan masalah-masalah," ucapnya


"Penetapan batas membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak karena penentuan batas-batas wilayah ini melibatkan kepemilikan hak wilayah baik itu milik masyarakat Maybrat sendiri maupun dengan wilayah-wilayah lain seperti Sorong Selatan, Teluk Bintuni maupun wilayah lainnya," tuturnya 

(Ones semunya).

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>