216 Kampung Di Tambrauw Stor 50 Dan 18 Juta, LBH Gerimis Yosep Titirlolobi Minta Kejari Sorong Usut Tuntas

216 Kampung Di Tambrauw Stor 50 Dan 18 Juta, LBH Gerimis Yosep Titirlolobi Minta Kejari Sorong Usut Tuntas

Sorong (KASTV) - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi, S.H kepada media ini mendesak Polres Kabupaten Tambrauw dan Kejaksaan Negeri Sorong untuk segera memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tambrauw yang diduga melakukan pemotongan anggaran perkampung sebesar 50 juta tahap kedua dan 18 juta tahap pertama.


Menurut Yosep, Apa yang telah dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tambrauw dalam memungut biaya dan memotong anggaran Dana Desa setiap Kampung di Kabupaten Tambrauw sebesar 50 Juta (Lima Puluh Juta) diduga telah menyalahi aturan.


Apalagi apa yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung di kabupaten Tambrauw telah berdali dan beralasan bahwa pemotongan dana kampung sebesar 50 juta di gunakan untuk kepentingan pelatihan Siskeudes Online bagi kepala kampung bayangkan saja kalau itu di totalkan maka anggaran kampung yang di korupsi sebesar 10 miliar lebih, ungkap Yosep.


Kita kalikan saja kalau setiap kampung di potong 50 juta dikalikan 216 kampung maka anggaran yang di kumpulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung sebesar hampir 11 Miliar, tentu ini cara-cara yang digunakan untuk melakukan praktek korupsi uang negara secara sistematis.


Untuk itu mereka yang melakukan pemotongan setiap dana kampung di kabupaten tambrauw telah dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan cuman di ketahui saja antara dinas dan kepala kampung 


Dimana menurut Yosep, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung melakukan pungutan dengan memotong dana kampung tahap pertama sebesar 18 juta untuk setiap Kampung dikali dengan 216 kampung.


Lanjut Yosep, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung di Kabupaten Tambrauw juga telah melakukan pungutan tahap II yang mana setia kampung di kabupaten tambrauw yang berjumlah 216 wajib menyetor anggaran kepada dinas sebesar 50 juta. Artinya Dinas menerima uang kepala kampung dari pungutan tahap pertama sampai pada tahap kedua kalau di totalkan sebesar hampir 15 milyar rupiah.


Untuk itu dengan bukti yang dimiliki LBH Gerimis maka hari senin kami dari LBH Gerimis akan membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Sorong dan juga Kepolisian Polres Tambrauw agar bisa mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung.


Dimana dugaan korupsi melalui akal-akalan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung yang mana telah melakukan pemotongan anggaran kampung secara sepihak dan informasi yang kami dengar pemotongan ini sudah dilakukan hampir setiap tahun.


Kami yakin setelah laporan dan bukti kami serahkan maka kami percaya Kejaksaan Negeri Sorong maupun Polres Kabupaten Tambrauw akan bergerak cepat untuk memanggil pihak-pihak terkait, tegas Yosep

(Ones semunya).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال