JAKARTA - Dalam
Siaran Pers Peradi Pergerakan, Peradi pergerakan mencermati adanya tik tok
seorang perempuan muda bernama Kate Lim yang menantang debat terbuka Kapolri
Jenderal Listyo Sigit dengan tema Imunitas Profesi Advokat dikaitkan karena
ayah anak perempuan itu bernama Alvin Lim yang berprofesi advokat yang
dilaporkan ke Polisi oleh jaksa- jaksa.
Peradi pergerakan prihatin dengan fenomena ini dalam konteks
profesi advokat dan kode etik advokat dan memberi tanggapan sebagai berikut;
1. Kate Lim adalah seorang perempuan muda ( infonya masih
belum dewasa) yang bukan advokat tentunya tidak memiliki kompetensi untuk berbicara terkait profesi advokat dan
kode etik advokat apalagi terkait imunitas profesi advokat.
2. Tantangan debat terbuka pada Kapolri tentunya tidak tepat
karena Kate Lim tidak memiliki kapasitas advokat sehingga tentu adalah
keliru apabila Polri merespon tantangan debat terbuka tersebut, apalagi dalam
proses penegakan hukum terkait Ayah Kate Lim advokat AL, posisi Polri sebagai
penyelidik/ penyidik hanya menjalankan perintah UU dalam penegakan hukum yang
tidak boleh berpendapat di muka umum karena posisi penyidik harus netral.
3. Sebagai anak yang diduga belum dewasa dan bukan
advokat pernyataan Kate Lim problematik untuk dirinya sendiri karena tanpa
disadari pernyataannya berpotensi menyerang pihak- pihak tertentu dan
berimplikasi hukum karena itu Peradi Pergerakan menyarankan orang tua Kate Lim
memberikan nasehat padanya serta mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia
perlu bersikap dan menjalankan peran perlindungan pada Kate Lim atas potensi
dimanfaatkan oleh orang lain.
4. Peradi Pergerakan mencermati adanya diskursus di ruang
publik terkait imunitas profesi advokat yang dimaknai secara tidak tepat oleh
beberapa pihak oleh karena itu adalah baik bila yang berinisitif membahas,
mendiskusikan secara publik terkait imunitas profesi adalah organisasi
advokat dalam forum diskusi terbuka.
5. Organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk membina
dan meliterasi anggotanya untuk memahami kode etik advokat serta imunitas
profesi advokat dengan benar agar dalam menjalankan profesi mampu menjalankan
profesi secara etis sehingga terjaga marwah advokat sebagai profesi yang mulia
( nobile officium).
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono
menanggapi pendapat Sugeng Teguh Santoso dan Peradi Pergerakan .
"Ada apa dengan Sugeng Teguh Santoso dan Peradi
Pergerakan? Sugeng mengaku sebagai ahli etik advokat dan secara terang-terangan
mengeluarkan pernyataan yang membela Kapolri, bukankah keterangan Ahli yang
masih dalam tahap penyidikan adalah rahasia dan tidak boleh dibuka sebelum
persidangan?” ujarnya.
“Juga terlihat bagaimana Peradi Pergerakan salah kaprah,
ketika mempertanyakan kompetensi Kate Victoria Lim membela ayahnya dan
menantang debat Kapolri. Kapolri adalah pelayan masyarakat itu kata
undang-undang sebagai pelayan, wajib memberikan layanan termasuk memberikan
penjelas proses hukum dan kenapa seorang warga negara menjadi korban oknum
Polri. Memangnya dimana aturan dasar hukum usia dan kriteria syarat bicara
dengan Kapolri dibatasi?”katanya.
Kedua, justru Kate Lim menantang debat karena dia merasa
polisi tidak sedang menegakkan hukum tapi sedang melanggar hukum terkait pasal
16 UU Advokat, aturan mana hanya advokat yang boleh bicara tentang imunitas
advokat.
”Apakah masyarakat lain di luar advokat tidak boleh bahas
dan bicara tentang imunitas advokat dan memperdebatkannya? Nampaknya Peradi
Pergerakan butuh belajar dan baca lagi UU Kebebasan berpendapat," jelas
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
"Justru LQ Indonesia Lawfirm mempertanyakan apa
kapasitas dan legal standing Sugeng Teguh Santoso menjawab tantangan debat
Kapolri, apakah Sugeng Teguh Santoso diberikan surat kuasa sebagai jubir
Kapolri atau kuasa hukum kapolri? Jika tidak apakah Kapolri ga punya mulut
sehingga tidak bisa menjawab sendiri tantangan debat dari warga negara yang
merasa dirinya menjadi korban oknum Polri?" jelas Advokat Bambang lebih
lanjut.
"Terkait pernyataan Sugeng Teguh Santoso yang mengambil
kesimpulan bahwa yang dilakukan pengacara Alvin Lim bukan dalam ranah
menjalankan tugas Advokat. Hal ini justru menunjukkan ahli macam apa beliau,
karena sampai saat ini belum ada pemeriksaan tersangka dan saksi fakta juga
belum diperiksa,” ungkapnya.
“Padahal tugas pembelaan advokat yang ada adalah antara
Alvin Lim selaku lawyer penerima kuasa dengan Phioruci selaku klien yang
diperas puluhan juta dan disita mobilnya sebagai pemberi kuasa. Bagaimana bisa
menyimpulkan bukan ranah advokat jika yang dibicarakan adalah kronologis
kejadian yang menimpa kliennya, penyitaan dan dugaan pemerasan biaya pinjam
pakai yang dilengkapi dengan dasar legal standing surat kuasa khusus dari klien
ke lawyer,” ungkapnya lagi.
”Yang dibicarakan dalam podcast tentang kasus yang
dikuasakan bukan tentang hal-hal pribadi. Jadi jelas ahli macam apa itu ambil
kesimpulan tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi-saksi dan alat
bukti surat kuasa saja belum pernah diminta penyidik dari Tersangka.
Jangan-jangan Ahli nujum atau paranormal yah? Juga dimana- mana keterangan ahli
tidak layaknya diumbar sebelum persidangan, justru beliau harus belajar tentang
etika sebagai seorang ahli, bisa dikenakan membocorkan rahasia
penyidikan," ujar Advokat Bambang Hartono, Kamis (31/8/2023)
LQ Indonesia Lawfirm menegaskan sebaiknya Kepolisian
terutama Kapolri hadiri undangan debat, yang diajukan Kate Lim secara sopan dan
santun.
"Tunjukin dong Kapolri kejantanan dan nyalimu. Baca
9000 komentar di video tiktok, semua mendukung Bocil dan menginginkan agar
Kapolri menunjukan transparansi yang selalu didengungkannya. Jika Kapolri benar
kenapa takut berdebat dan memberikan pencerahan hukum walau ke anak kecil,
semua orang bisa tahu Kate Lim bertindak karena ayahnya di kriminalisasi, tidak
ada yang memaksa,” harapnya.
“Anak kecilpun punya hak menanyakan kepada pimpinan Polri
kasus yang menimpa ayahnya secara terbuka. Jika memang Kapolri ga berani dan
enggan beri pelayanan masyarakat, mundur saja baiknya dari posisi Kapolri.
Masyarakat menilai dan akan terus memantau kasus ini. Buka sejelas-jelasnya dan
ungkap semua tanpa ditutupi, masyarakat perlu tahu apakah Polri benar
menegakkan hukum ataukah Polri sedang melawan hukum,” ungkapnya.
“Jelaskan semua kronologis dan buka semua proses
penyidikannya yang ngawur. Tersangka sudah sejak Nopember 2022 tahun lalu, dan
berkas sudah di P19 kejaksaan dan Jaksa peneliti juga meminta agar Penyidik
memeriksa Phioruci dan Hadi sebagai saksi kunci yang disebut dalam video.
Namun, nampak Penyidik hanya memaksakan dan menarget Alvin Lim asal ada saksi
dan ahli, saksi diperiksa semua saksi pelapor dan tidak ada saksi fakta yang
melihat, mendengar dan mengalami yaitu saksi kunci Phioruci yang diperas dan
Hadi yang menyebutkan memberikan uang peras kepada Oknum Jaksa Sru Astuti,”
ungkapnya.
“Buka
sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya. Tunjukkan Presisi Berkeadilan. Benar
kata Kate Lim, hati nurani, integritas dan kasih sayang kepada masyarakat
adalah apa yang hilang dari pundak Kapolri. Anak kecil aja tahu Institusi Polri
bobrok," tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.