Pesawaran, KASTV - Sebuah somasi kembali dikirimkan ke Sekretariat Bintang oleh nomor tak dikenal, menuntut pencabutan berita investigatif mengenai proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar yang tayang pada 4 Juni 2025 lalu.
Surat somasi, dikirim dalam format PDF, mengatasnamakan Firman Rusli, seorang pensiunan ASN. Dalam somasi tersebut, Firman menyatakan keberatan atas judul berita yang menyebut dirinya sebagai “Calon Tersangka SPAM Rp8 Miliar, Firman Rusli Datangi Kejari Pesawaran Tapi Gagal Diperiksa Karena Tidak Ada Surat Panggilan.”
Firman menilai pemberitaan tersebut mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya. Dalam somasi kedua yang dikirim menyusul, ia memberi tenggat waktu tiga hari bagi redaksi untuk mencabut berita, dengan ancaman akan melaporkan ke polisi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tak hanya itu, Firman juga mengirimkan pesan singkat bernada ancaman dari nomor yang sama. “Saya minta kepada media yang Saudara pimpin, apabila tidak segera melakukan apa yang saya minta sesuai dengan surat saya Somasi II dalam waktu 3 hari, maka media Saudara saya laporkan pidana,” bunyi pesan tersebut.
> Catatan redaksi: Nomor pengirim somasi dan pesan singkat tidak teridentifikasi sebagai kontak resmi dan diduga bukan berasal dari sumber kredibel.
---
Redaksi Tegas: Berita Berdasarkan Fakta dan Kaidah Jurnalistik
Menanggapi somasi tersebut, Sekretariat Bintang langsung menggelar pertemuan tertutup untuk merespons serius ancaman tersebut. Pimpinan Sekretariat Bintang, Muallim Taher, menegaskan bahwa tekanan dalam bentuk apa pun tidak akan menyurutkan langkah dalam mengawal kebenaran.
> “Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya menyampaikan fakta di lapangan. Berita kami disusun berdasarkan data, konfirmasi, dan asas praduga tak bersalah,” tegas salah satu anggota redaksi.
Istilah “calon tersangka” yang digunakan dalam berita disebut bukan sebagai vonis, tetapi sebagai bentuk informasi mengenai proses hukum yang tengah berjalan. Redaksi menyatakan tidak akan mencabut berita yang telah dipublikasikan secara sah dan sesuai prosedur jurnalistik.
---
Langkah Lanjutan: Desak BPK RI Audit Proyek SPAM
Sebagai bagian dari upaya lanjutan, Sekretariat Bintang telah mengirimkan surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung. Surat tersebut berisi permohonan agar dilakukan audit mendalam terhadap proyek SPAM senilai Rp8 miliar yang dilaporkan gagal dan menuai polemik di masyarakat.
Muallim Taher kembali menegaskan:
> “Kalau tidak ada yang disembunyikan, seharusnya tidak ada yang perlu ditakuti dari pemberitaan apa pun.”
---
Dilindungi Undang-Undang, Bukan Tempat untuk Tekanan
Redaksi Bintang menolak tunduk pada intimidasi. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, seluruh aktivitas jurnalistik yang dilakukan sah secara hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme yang benar adalah melalui Hak Jawab, bukan tekanan atau ancaman.
Proyek SPAM Akan Terus Dikawal
Sekretariat Bintang memastikan akan terus mengawal kasus proyek SPAM yang tersebar di wilayah Kecamatan Way Khilau dan Kedondong hingga tuntas secara hukum. Pertanyaannya kini: Apakah masih ada korban atau calon tersangka lain berdasarkan RKA dan dokumen proyek yang ada?
Simak terus laporan investigasi lanjutan proyek SPAM Pesawaran. (Red)