Sorong (KASTV) -- Pesta Demokrasi Tahun 2024 akan segera dihelat di seluruh penjuru negeri Indonesia, Para Figur Terbaik Bangsa akan saling aduh strategi dalam menghelat pesta demokrasi tersebut
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Farli Sampe Toding Rego, melihat tahapan pemilu Setalah penetapan Partai Peserta Pemilu, Pemutahiran dan Penetapan DPT, dan Verifikasi dan Penetapan DPT yang merujuk pada Keputusan KPU RI nomor 996 Tentang pedoman teknis penyusuanan daftar calon sementara, dan penetapan daftar calon tetap anggota dewan perwakilan dari RI, Provinsi hingga Kab/Kota. Bahwa penetapan DCT tanggal 3 November nanti dan pengumumannya pada tanggal 4 November 2023
"Setalah penetapan DCT barulah ada kampanye di tanggal 28 November 2023 menurut PKPU 15 tahun 2023 hingga 10 Februari 2024 tanggal 11-13 adalah masa tenang. Tentunya Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberi Amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 perubahan UU Nomor 7 Tahun 2023. Adalah melakukan pengawasan tahapan, Pencegahan penindakan salah satunya terhadap pelanggaran pemilu." ucapnya
"Yang kami awasi yaitu yang dilarang dalam UU Pemilu dan PKPU dan teknis pengawasan dan penindakan saat ini adalah dalam Perbawaslu sebagaimana Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Identifikasi Potensi Kerawanan Dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Tegas Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya," tuturnya
Farli Sampe Toding Rego Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Menambahkan, melalui media ini kami sampaikan kepada peserta pemilu di Papua Barat Daya untuk mensosialisasikan partai politik kepada masyarakat.
"Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan metode: pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat satu hari sebelum kegiatan. dilaksanakan di daerah nya sesuai tingkatan, pemasangan baliho atau sosialisasi dan jangan ada ajakan untuk memilih," timbalnya, Kamis, (31/8/2023)
Farli Sampe Toding Rego Menyampaikan Bahwa dalam Pemasangan Alat Peraga Kampanye Yang tidak boleh dilakukan dalam kegiatan sosialisasi adalah : tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan gedung milik pemerintah;
"Dalam baliho sosialisi Peserta pemilu dilarang memuat ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; , ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; , gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; ,pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; Aparatur Sipil Negara; prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. kepala desa, perangkat desa;, anggota badan permusyawaratan desa. Ini berlaku juga untuk iklan media social yang di gunakan peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi. Adapun untuk pemsangan baliho partai jika mengganggu nilai estetika, jajaran pengawas pemilu akan melakukan kordinasi dengan pemda sehingga ada bentuk pemberitahuan kepada teman-teman di partai politik." jelas Farly
"Perlu diingat dalam melakukan kampanye diluar jadawal pemilu seperti adanaya baliho yang berisini materi kampnye, citra diri dan ajakan untuk memilih. Sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 492 ditegaskan ancaman pidana kurungan bagi yang melakukan kampanye di luar jadwal," ujarnya
"Pasal 492 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 276, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000," tegasnya
redaksi