TAMBRAUW (KASTV)–Setelah beberapa hari akses jalan dari dan ke Manokwari-Sorong terhalang di Distrik Kebar Kabupaten Tambrauw, karena palang yang dipasang oleh warga, kini akses jalan sudah dapat dilalui karena palang telah dibuka oleh aparat kepolisian Polsek Kebar, pada Kamis 03/07/2025.
Tindakan membuka palang tersebut diambil oleh Kapolsek Kebar IPDA Joris T.P Kaisiri, S.Tr.K. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepentingan umum dapat berjalan normal tanpa kendala.
Sebelumnya masyarakat menggelar aksi dengan melakukan pemalangan jalan di Distrik Kebar. Pemalangan tersebut dilakukan
masyarakat sebagai bentuk protes kepada Pemkab Tambrauw terhadap permasalahan Pemekaran DOB Manokwari Barat. Aksi ini sempat memicu kepanikan, karena satu-satunya jalan yang menghubungkan Provinsi Papua Barat dan Papua Barat daya tidak bisa di lewati, bahkan banyak hasil-hasil alam seperti ikan-ikan milik para pedagang yang membusuk.
Kapolsek Kebar, IPDA Joris T.P Kaisiri S.Tr.K, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa pemalangan jalan tersebut melanggar hukum dan menghambat pergerakan ekonomi, ia juga meminta pihak masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan secara baik dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Pihak kepolisian akan terus memantau situasi untuk mencegah eskalasi konflik lebih lanjut" tegas IPDA Joris
Dengan dibukanya palang tersebut, aktivitas masyarakat perlahan kembali normal dan ekonomi yang mengandalkan akses jalan kembali lancar.
Pemerintah daerah dari kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Manokwari serta tokoh masyarakat juga diharapkan segera duduk bersama guna mencari solusi terbaik agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
(NR)