Alvin Lim Ajukan Judicial Review UU Advokat untuk Menguatkan Hak Imunitas Advokat

Alvin Lim Ajukan Judicial Review UU Advokat untuk Menguatkan Hak Imunitas Advokat

 


JAKARTA (KASTV) - Alvin Lim, pengacara vokal dan intelektual yang tengah dikriminalisasi oleh oknum kepolisian, mengajukan judicial review terhadap Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Alvin Lim memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm untuk mengajukan judicial review tersebut. Dalam permohonannya, Alvin Lim meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menambahkan frasa "tidak dapat diproses penyidikan" dalam Pasal 16 UU Advokat.

"Alvin Lim advokat vokal dan lurus, berjuang dengan gigih walau dalam penjara, beliau ikhlas dan kali ini melawan melalui Judicial Review ke MK untuk memperjelas frasa dalam  pasal 16 UU Advokat tentang imunitas Advokat bahwa makna Advokat  tidak dapat dituntut adalah  tidak dapat dilakukan penyidikan apabila Advokat sedang bertugas membela kliennya, " ujar La Ode.

Alvin Lim menilai, frasa "tidak dapat dituntut" dalam Pasal 16 UU Advokat masih terlalu lemah dan dapat diartikan secara luas oleh oknum kepolisian. Hal ini terbukti dengan banyaknya pengacara yang dikriminalisasi oleh oknum kepolisian, termasuk Alvin Lim sendiri.

Pada 2022, Alvin Lim dilaporkan oleh oknum kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Alvin Lim yang mengkritik kinerja kepolisian dalam menangani kasus investasi bodong.

Alvin Lim kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian. Ia pun menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Alvin Lim menilai, kriminalisasi terhadap dirinya dilakukan oleh oknum kepolisian karena ia berani mengkritik kinerja kepolisian. Ia pun menilai, kriminalisasi terhadap pengacara merupakan bentuk upaya untuk mengintimidasi pengacara agar tidak berani membela hak-hak masyarakat.

Oleh karena itu, Alvin Lim mengajukan judicial review terhadap Pasal 16 UU Advokat untuk memperkuat hak imunitas advokat. Ia berharap, MK mengabulkan permohonannya dan menambahkan frasa "tidak dapat diproses penyidikan" dalam Pasal 16 UU Advokat.

Jika permohonan Alvin Lim dikabulkan, maka bunyi Pasal 16 UU Advokat tidak dapat diproses hukum dalam tingkat penyidikan dan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Dengan adanya penambahan frasa "tidak dapat diproses penyidikan", maka oknum kepolisian tidak dapat melakukan penyidikan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya. Hal ini akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi advokat dari upaya kriminalisasi oleh oknum kepolisian.

Permohonan judicial review Alvin Lim mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi advokat. Mereka berharap, MK mengabulkan permohonan Alvin Lim untuk memperkuat hak imunitas advokat.

"Saya yakin bahwa seluruh elemen Advokat akan mendukung karena banyak anggota DPR yang berlatar belakang advokat, juga pensiunan polisi dan hakim banyak yang menjadi advokat. Jadi perlindungan Imunitas Advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan,” katanya.

 

“Alvin Lim adalah pionir dan pejuang keadilan, yang bukan hanya berani melainkan ‘smart’ dan intelektual tinggi. Para Advokat di luar sana atau bahkan Organisasi Advokat mungkin sudah  tidak berdaya melawan oknum Penegak Hukum yang seweneng- wenang. Walau dipenjara Alvin Lim tidak pernah berhenti berjuang demi negara dan perbaikan hukum. Semoga Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami." pungkas  La Ode. (Rep: AHM) 

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال