JAKARTA (KASTV) - Alvin Lim,
pengacara vokal dan intelektual yang tengah dikriminalisasi oleh oknum
kepolisian, mengajukan judicial review terhadap Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat.
Alvin Lim memberikan
kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm untuk mengajukan judicial review tersebut.
Dalam permohonannya, Alvin Lim meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk
menambahkan frasa "tidak dapat diproses penyidikan" dalam Pasal 16 UU
Advokat.
"Alvin Lim advokat vokal dan
lurus, berjuang dengan gigih walau dalam penjara, beliau ikhlas dan kali ini
melawan melalui Judicial Review ke MK untuk memperjelas frasa dalam pasal 16 UU Advokat tentang imunitas Advokat
bahwa makna Advokat tidak dapat dituntut
adalah tidak dapat dilakukan penyidikan
apabila Advokat sedang bertugas membela kliennya, " ujar La Ode.
Alvin Lim menilai, frasa
"tidak dapat dituntut" dalam Pasal 16 UU Advokat masih terlalu lemah
dan dapat diartikan secara luas oleh oknum kepolisian. Hal ini terbukti dengan
banyaknya pengacara yang dikriminalisasi oleh oknum kepolisian, termasuk Alvin
Lim sendiri.
Pada 2022, Alvin Lim
dilaporkan oleh oknum kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan
tersebut berkaitan dengan pernyataan Alvin Lim yang mengkritik kinerja
kepolisian dalam menangani kasus investasi bodong.
Alvin Lim kemudian
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian. Ia pun menjalani
persidangan dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Alvin Lim menilai,
kriminalisasi terhadap dirinya dilakukan oleh oknum kepolisian karena ia berani
mengkritik kinerja kepolisian. Ia pun menilai, kriminalisasi terhadap pengacara
merupakan bentuk upaya untuk mengintimidasi pengacara agar tidak berani membela
hak-hak masyarakat.
Oleh karena itu, Alvin
Lim mengajukan judicial review terhadap Pasal 16 UU Advokat untuk memperkuat
hak imunitas advokat. Ia berharap, MK mengabulkan permohonannya dan menambahkan
frasa "tidak dapat diproses penyidikan" dalam Pasal 16 UU Advokat.
Jika permohonan Alvin Lim
dikabulkan, maka bunyi Pasal 16 UU Advokat tidak dapat diproses hukum dalam
tingkat penyidikan dan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana
dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Dengan adanya penambahan
frasa "tidak dapat diproses penyidikan", maka oknum kepolisian tidak
dapat melakukan penyidikan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya.
Hal ini akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi advokat dari upaya
kriminalisasi oleh oknum kepolisian.
Permohonan judicial
review Alvin Lim mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk
organisasi advokat. Mereka berharap, MK mengabulkan permohonan Alvin Lim untuk
memperkuat hak imunitas advokat.
"Saya yakin bahwa seluruh elemen
Advokat akan mendukung karena banyak anggota DPR yang berlatar belakang
advokat, juga pensiunan polisi dan hakim banyak yang menjadi advokat. Jadi
perlindungan Imunitas Advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan,” katanya.
“Alvin Lim adalah pionir dan pejuang
keadilan, yang bukan hanya berani melainkan ‘smart’ dan intelektual tinggi.
Para Advokat di luar sana atau bahkan Organisasi Advokat mungkin sudah tidak berdaya melawan oknum Penegak Hukum
yang seweneng- wenang. Walau dipenjara Alvin Lim tidak pernah berhenti berjuang
demi negara dan perbaikan hukum. Semoga Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan kami." pungkas La Ode. (Rep: AHM)