VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

RM Dirut PT. SBM Diduga Salah satu Aktor Penerima Manfaat Akhir Penambangan Illegal di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo

Jakarta (KASTV) - Beberapa bulan yang lalu masyarakat lingkar tambang di kabupaten Konawe utara ramai menyoroti Penambangan Illegal tepatnya di WIUP PT. Aneka Tambang yang merampok uang negara Puluhan triliun rupiah serta merusak lingkungan hidup.


Tambang ilegal ini diduga tidak terjamah oleh aturan Hukum serta diduga kuat dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah, sehingga prosesnya berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak termasuk menerbitkan dokumen palsu agar hasil tambang ilegal seolah-olah menjadi legal.


Penjualan hasil tambang ilegal menggunakan beberapa Dokumen perusahaan yang sudah mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan imbalan komisi 5 dolar AS per metrik ton dari kontraktor penambang illegal untuk perushaan penyedia Dokumen.


Kemudian sebagian besar uang dari penjualan hasil tambang ilegal tersebut mengalir ke rekening pribadi beberapa Oknum yang sering di sebut akses Koordinasi PT. Antam dan PT. LAM (atau proxy-nya), dan kemudian ke para kontraktor tambang ilegal salah satunya PT. Salaam Berkah Mineral.


Ketua Umum Lembaga Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (PLH-SULTRA), Robby Anggara, Mengungkapkan, dengan dalih Kerja Sama Operasional (KSO) yang di berikan oleh PT. LAM,  PT.Salaam Berkah Mineral di awal tahun 2022 hingga akhir tahun 2022 diduga telah melakukan Pengerukan Ore Nickel di dua titik Koordinat berbeda dalam WIUP PT. Antam dan WIUP PT. KMS 27 serta diduga kuat telah puluhan kali melakukan penjualan ore nickel dari aktivitas penambangan illegal nya WIUP Konsensi PT. Antam. 


Kasus penambangan nikel ilegal ini melibatkan banyak pihak. Setidak-tidaknya ada 39 perusahaan kontraktor tambang yang terlibat penambangan ilegal tersebut.


“Mereka semua harus bertanggung jawab, Salah satunya PT. SBM, untuk saat ini Kami sudah mengantongi beberapa alat bukti kuat keterlibatan PT. Salaam Berkah Mineral untuk kami serahkan ke Kejagung RI Agar Kejagung RI segera memberi arahan Ke Kejati Sultra untuk dilakukan Penahan kepada yang bersangkutan inisial (RM) selaku Direktur Utama PT. SBM .” Ungkapnya 


Mengenai aktivitas tambang nikel ilegal di WIUP PT. Aneka Tambang Blok Mandiodo diduga di inisiasi oleh PT Lawu Agung Mining (LAM) Sebagai Pemenang Tender yang bekerja sama dengan perusahaan milik negara, PT Antam, dan perusahaan daerah Sultra serta puluhan Kontraktor tambang.


Dari ribuan hektar konsesi PT Antam di Blok baru 22 ha yang bisa dikelola dan masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Sebab, ribuan hektar lainnya adalah kawasan hutan yang memerlukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), Namun seperti yang diketahui Luas lahan penambangan PT Lawu Agung Mining ternyata jauh lebih besar dari perjanjian kerja sama operasi (KSO).


“Artinya, kerja sama antara PT LAM dan beberapa Kontrak tambang hanya sebagai kedok saja, tetapi tujuan sebenarnya patut diduga untuk menjarah nikel di kawasan hutan. Karena, luas lahan kerja sama dengan PT Antam tidak lebih dari 22 ha, tetapi realisasi areal tambang nikel PT LAM mencapai 985 ha selama periode 2019-2022,” Ungkap Robby


Sampai saat ini diketahui Kejaksaan Tinggi Sultra telah melakukan penyelidikan atas kasus ini dan sudah menetapkan 7 tersangka.


“kami harap capaian kejati sultra hari ini dalam mengungkap kasus tersebut bukan akhir, tapi awal untuk membongkar tuntas, siapa saja penerima manfaat akhir dari tambang nikel ilegal PT LAM ini.” tegas Robby


“ Sebagai Putra daerah, khususnya masyarakat Konawe Utara yang menjadi korban kerusakan lingkungan berat, maka kami akan terus mengawal dan mengawasi kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai kasus ini berakhir seperti kasus Ismail Bolong yang tidak ada kelanjutannya.” tutup Robby (**) 

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

//") //]]>