JAKARTA (KASTV) - Manajemen PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN)
mengumumkan surat pengunduran diri beberapa pengurus perusahaan yakni Michael
Steven selaku direktur utama (dirut), Dewi Kartini Laya sebagai direktur dan
Ingrid Kusumodjojo sebagai komisaris utama.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI dikutip Minggu (25/6)
manajemen Kresna Graha Investama telah menerima surat pengunduran diri
ketiganya pada Rabu (21/6). Hal itu sebagaimana hasil rapat umum pemegang saham
luar biasa yang diselenggarakan pada Kamis (22/6) dengan agenda perubahan
susunan pengurus perseroan.
Michael Steven merupakan pemegang saham dari perusahaan
asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang izin usahanya telah dicabut
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (23/6).
Menangapi pencabutan ijin usaha Asuransi Jiwa Kresna dan
pengunduran diri Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo, LQ Indonesia Lawfirm
meminta agar Mabes Polri segera mencekal dan menyidik keterlibatan Michael
Steven, Inggrid Kusumodjojo, dkk dalam aliran dana hasil kejahatan Kresna Life.
"Pengunduran diri para Direksi Perusahaan Holding
Kresna semakin menunjukkan itikat buruk dari para Direksi Kresna. Sebelumnya
mereka juga menolak menyuntikkan modal yang diminta oleh OJK, dan gagal bayar
Kresna Life karena dengan sengaja para Direksi Kresna melanggar aturan OJK
yaitu mengalirkan dana AJK ke perusahaan afiliasi Kresna sehingga PPATK wajib
mengusut kemana mengalir dana tersebut dari perusahaan affiliasi," ucap
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono.
"Michael Steven adalah sosok ahli keuangan dan
financial Engineer. Dia mampu membuat perusahaan cangkang, dan mengalirkan uang
untuk dicuci sehingga sulit untuk di lacak Aparat Penegak Hukum, Mabes POLRI
khususnya Tipideksus perlu berkordinasi dengan PPATK untuk melacak kemana
larinya uang Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna,” katanya.
“Pemerintah tidak boleh Kalah dengan Kriminal Kerah Putih.
Masyarakat mendukung Sepenuhnya kinerja Mabes Polri dalam mengusut kasus Kresna
yang merugikan 5.7 Triliun ini," lanjutnya.
LQ Indonesia Lawfirm diberikan kuasa oleh puluhan korban
Kresna Life dengan kerugian diatas 100 milyar Rupiah dan sudah mengambil langkah
pidana terhadap AJK.
"Korban Kresna sudah ada yang meninggal, sakit kritis
karena uangnya tidak bisa cair yang seharusnya untuk biaya pengobatan.
Pemerintah tidak boleh berdiam diri. LQ Indonesia berkomitmen untuk terus
mengawal hingga seluruh pihak yang terlibat dijerat hukum dan
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mabes Polri diharap segera menyita aset
kejahatan secara maksimal," tutupnya.
Perlu diketahui, LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum
terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus dengan 4
kantor cabang dengan hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta
Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (LQ Lawfirm)
Reporter: Ahmad
