JAKARTA (KASTV) - Pemuda Pemerhati pertambangan Sulawesi tenggara (PEPTAM Sultra) kembali mendesak mabes polri untuk segera melakukan pemeriksaan kinerja Kapolda Sultra terkait pembiaran aktivitas PT. Daehan Celebes Nikel Trading (PT. DCNT) & PT. RRA yang diduga melakukan penjualan ore nikel berasal dari Wilayah Konsensi PT. Antam yaitu eks 11 IUP Blok Mandiodo dan Blok Morombo.
Dimana penjualan ore nikel dari eks 11 IUP tersebut adalah sitaan kejaksaan dan Bareskrim mabes polri
Alki Sanagri Penanggung jawab aksi PEPTAM Sultra mengungkapkan bahwa mabes polri harus segera melakukan pemeriksaan kinerja Kapolda karna kami menilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas PT. Daehan Celebes Nikel Trading (PT.DCNT) dan PT Rifki dan Raisha Anursha (PT.RRA) yang kami duga melakukan penjualan ore nikel Ilegal berasal dari eks 11 IUP dan itu adalah sitaan Bareskrim mabes polri maupun kejaksaan.
seperti yang di ketahui terkait lahan tambang Tersebut yang saat ini masih menjadi sengketa antara 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan PT Aneka Tambang (Antam) Site Konut.
Putusan MA 225 tak dapat dijadikan dalih untuk melaksanakan kegiatan penambangan oleh perusahaan yang sedang bersengketa, dengan adanya sidik dan lidik Mabes Polri atas sengketa tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum atas sengketa masih berjalan,” kata Alki sanagri.
Kordinator lapangan Irjal Ridwan juga mengatakan bahwa dari penjualan ore nikel Ilegal yang di lakukan PT. DCNT & PT RRA Ada salah satu oknum yang kami duga Kuat bertanggung jawab atas penjualan ore nikel Ilegal di blok mandiodo dan Blok Morombo yaitu Abdul Waris Halid Adik politisi senior DPP Golkar Nurdin Halid yang Juga Mantan PSSI
Jadi mabes polri harus segera turun tangan atas insiden yang di lakukan perusahaan PT.DCNT & PT RRA yang kami nilai di biar kan oleh Kapolda Sultra. Hadir nya kami di mabes polri dengan membawah beberapa tuntutan.
Meminta Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Polda sultra atas dugaan melakukan pembiaran terhadap aktivitas PT. DAEHAN CELEBES NIKEL TRADING & PT RRA yang diduga telah melakukan pengangkutan serta penjualan ore nickel yang berasal dari eks 11 iup blok mandiodo dan Ore Hasil Perambahan kawasan Hutan Lindung (HL) di Blok Morombo yang dimana ore nickel dari eks 11 IUP Blok Mandiodo tersebut masih dalam pengawasan dan penyidikan Tipidter Bareskrim Polri.
Meminta Tipidter Bareskrim Polri untuk segera menindak oknum yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan penjualan ore nickel dalam wilayah eks 11 iup blok mandiodo kecamatan molawe kab. Konawe Utara.
Meminta Tipidter bareskrim polri untuk memanggil dan memeriksa Oknum inisial AWH yang diduga kuat bertanggung jawab atas kegiatan PT. DAEHAN CELEBES NIKEL TRADING dalam melakukan pemuatan serta penjualan ore nickel sittaan Bareskrim polri di blok mandiodo kec. Molawe kab. Konawe utara.
"Apabila tuntutan kami tidak di indahkan oleh pihak mabes polri maka kami akan kembali melakukan aksi demontrasi di depan Mabes polri," tutup Irjal Ridwan Dalam Orasi
Sumber: PEPTAM Sultra
