Kuat Dugaan Pembagunan Gedung Kantor di Badan Pengelolaan dan Restribusi Daerah Kabupaten Sorong Tidak Sesuai Spesifikasi

Kuat Dugaan Pembagunan Gedung Kantor di Badan Pengelolaan dan Restribusi Daerah Kabupaten Sorong Tidak Sesuai Spesifikasi

Kabupaten Sorong (KASTV) - Pembangunan Gedung kantor di Badan Pengolahan dan Restribusi Daerah yang dikerjakan oleh CV. Rona Papua diduga tidak sesuai spesifikasi, dari hasil pantauan media ini ditemukan batu untuk pondasi menggunakan batu yang bahanya diduga lembek serta pembesian pada cakar bangunan menggunakan besi 12 bercampur besi 8. Kuat dugaan tidak sesuai gambar. 


Nomor SPK.: 602.2/377/SPK/PAD/2023 Paket Lanjutan pembangunan gedung kantor tidak sesuai dengan lapangan, dimana kantor yang sebelumnya dibangun mangkrak (tidak terselesaikan) dan kemudian dibongkar dan dikerjakan kembali pada anggaran tahun 2023 dari awal pondasi sampai selesai. 


Saat dikonfirmasi kepala Badan persoalan pembesian, kepala badan menyerahkan kepada PPK Pembantu dari dinas PU yang bertanggung jawab kepada administrasi dan pengawasan pekerjaan pembangunan Gedung. 


Menurut PPK dari PU pak Yesi, yang diperbantukan menjelaskan dalam pembesian itu hitunganya kilo, di pasangkan besi 12 empat buah dan besi 8 dua buah sudah maksimal untuk bangunan 1 lantai. Adapun dalam RAB tidak di jelaskan untuk penggunaan besi berapa pada bangunan. 


"Dalam RAB pembesian tidak dijelaskan besi berapa di yang harus di pakai, hitunganya kilo," ucap PPK 

Dipertanyakan mengenai pembangunan yang di bongkar dan kemudian dibangun kembali.? PPK lansung mengambil alih pembicaraan, "Mohon maaf ya ini menjadi rana kepala Badan tapi biar saya yang jawab," sanggahnya 


Ia Pun menjelaskan bahwa bangunan ini di bangun pada tahun 2016, karena bangunan tidak selesai pada Januari 2023 kepala badan mengirim surat ke Sekda dan di disposisi ke PU persoalan aset untuk di kaji, dan dari hasil kajian kami bahwa bangunan itu harus di bongkar dan di bangun kembali. 


"Kami telah melakukan Kajian selama seminggu, kajian itu kami lansungkan laporkan ke Kadis, Inspektorat dan ke Keuangan dan keputusannya bahwa bangunan itu tidak memungkinkan untuk di lanjutkan dan harus dibangun kembali, Pak Sekda Kabupaten Sorong sudah menindak lanjuti serta kami telah berdiskusi dengan BPK (Badan Keuangan Negara) bahwa kami menghilangkan aset," jelas PPK


Saat dipertanyakan siapa yang bertanggung jawab pada penghilangan aset, PPK menjawab bahwa sudah berkonsultasi dengan Keuangan dan Keuangan sudah turun melihat data data tersebut dan kemudian membatah pernyataannya kembali, bahwa bukan penghilangan aset karena bangunan ini satu rangkaian bangunan yang besar tidak terselesaikan, kecuali dia berdiri sendiri baru dikatakan penghilangan aset. Jadi semua telah didiskusikan, oleh saya, Kaban, Ibu Susan (Keuangan) dan BPK. 


Ditanyakan siapa yang kerja tahun 2016 kepala Badan angkat bicara, Izin pak kalau pertanyakan itu kita ini bicara untuk positif saja agar bangunan ini jangan berlarut larut dan bisa termanfaatkan untuk kita. 


"Saya itu tidak berpikirnya kebelakang tapi berpikirnya kedepan, bangunan ini di pakai masalah, tidak dipakai juga nanti masalah saya juga kurang paham dengan pekerjaan begini jadi saya serahkan semua ke PU," terang Kepala Badan. Senin, (11/9/2023) 

(redaksi) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال