JAKARTA (KASTV) - Mantan guru besar Institut Pertanian Bogor
(IPB) menuntut keadilan. Guru besar IPB bernama Prof. Ing Mokoginta ini meminta
keadilan akan kasusnya, yang ditangani Bareskrim Polri. Kasus itu terkait
sengketa tanah seluas lebih dari 17 ribu hektar. Kasus sendiri berlangsung
sejak enam tahun lalu, namun hingga kini prosesnya tak kunjung tuntas.
Awalnya, kasus ditangani Polda Sulawesi Utara. Namun setahun
belakangan, kasusnya diambilalih Bareskrim Polri.
"Alasan kita kenapa perkara ini kita minta ditarik ke
Bareskrim karena saat ditangani Polda Sulawesi Utara kita melihat ada dugaan
ketidakprofesionalan dari penyidik makanya kita berkoordinasi dengan pihak
terkait. Alhamdulillah, pada Agustus 2022 perkara ini dilimpahkan ke
Bareskrim," ujar kuasa hukum Ing Mokoginta, Jaka Maulana, dari LQ
Indonesia Lawfirm, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Jaka sendiri kuasa hukum dari ahli waris tanah milik Howa
Mokoginta, yakni Ing Mokoginta, Dr. Sintje Mokoginta dan Inneke S. Indararini.
Pihaknya hari ini mendatangi Bareskrim, guna menanyakan perkembangan kasus
tersebut.
"Kami datang ke Mabes Polri dalam rangka koordinasi
terkait penyidikan perkara," kata kuasa hukum lainnya, Fransisca Liturangi
yang juga dari LQ Indonesia Lawfirm.
Menurut Jaka, awalnya mereka menyambut baik diambilalihnya
perkara oleh penyidik Bareskrim Polri. Belakangan, mereka kecewa lantaran
penanganan pun masih berjalan lambat.
"Sayangnya ketika perkara ini berjalan di Bareskrim,
kita melihat belum adanya perkembangan yang signifikan terkait perkara ini
sejak penyidik melakukan kunjungan untuk melakukan pemeriksaan di Polda
Sulawesi Utara pada Desember 2022 sampai Mei 2023, karena cuma ada tiga orang
saksi. Jadi kita sangat menyayangkan seolah-olah modus yang kemarin di Polda
Sulawesi Utara berulang lagi di Bareskrim," jelas dia.
LQ berharap penanganan kasus ini oleh penyidik berjalan
hingga tuntas, tidak sekadar memberikan kepastian hukum.
"Yang menjadi kekhawatiran kami, kalau ini terus
berlarut-larut akan memakan banyak waktu dan biaya," ucap Jaka.
Sejauh ini, ada respons positif usai mereka berkoordinasi
dengan penyidik yang menangani kasus tersebut. Ia berharap penanganan kasus ini
bisa segera tuntas, hingga akhirnya diadili di pengadilan dan divonis.
"Tadi kita sudah bertemu penyidik dan ada rencana ke
depan akan melakukan kunjungan lagi ke sana," tandas Franzisca.
LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0818-0489-0999
Jakarta, dan 0817-489-0999 Tangerang untuk konsultasi Gratis. Bagi masyarakat
yang menjadi korban kejahatan bisa segera menghubungi LQ. (**)