Kendari (KASTV) - Ketua PLH Sultra, Riski Muhammad, menyebutkan salah satu perusahaan yang melakukan ilegal mining PT. Wisnu Adipati Nusantara (WAN).
Menurut dia, PT WAN tersebut nampak leluasa melakukan pengerukan ore nikel yang diduga sudah memasuki kawasan hutan lindung.
Anehnya, keberadaan APH seperti tak diindahkan. Bahkan, aparat terkesan melakukan pembiaran atas dugaan aktivitas ilegal PT.WAN. Hal itu dapat dilihat dari keleluasaan pihak perusahaan melancarkan dugaan aktivitas ilegalnya.
Tak hanya itu, Riski Muhammad juga menduga kuat, bahwa PT. WAN telah melakukan penambangan di luar koordinat.
“PT. WAN ini seperti ada pil kebal hukumnya, padahal menurut data yang kami miliki, bahkan dilihat dari MAP ESDM RI, kegiatannya itu sudah masuk di dalam kawasan hutan lindung. Tapi sampai sekarang masih leluasa juga beroperasi,” ujar dia, Sabtu, (27/5/2023).
Hal inilah yang membuat dirinya menyesalkan atas tidak adanya respon baik dari Polres Konut maupun Polda Sultra.
Harusnya, lanjut dia, APH di daerah ini bisa lebih tanggap respon terhadap dugaan ilegal mining. Sebab, disini jelas pelanggaran melawan hukumnya.
“Jangan setiap ada dugaan kejahatan macam ini kita harus ke pusat dulu untuk mendapatkan atensi. Kan aneh juga,” umbarnya.
Lebih lanjut, aktivis asal Konawe Utara itu menjelaskan, kegiatan PT. WAN saat ini seharusnya sudah tidak dapat ditolerir lagi. Sebab, dugaan kejahatan yang dilakukannya sudah di luar batas kewajaran.
Demi terciptanya penegakkan supremasi hukum yang adil sesuai amanat dengan amanat undang-undang, serta beradasarkan pada asas equality before the law (Kesamaan di hadapan hukum).
“Harapan kami tentunya agar masih ada penegak hukum yang memiliki jiwa penegakan hukum yang tinggi. Agar bisa menuntaskan apa yang menurut kami melanggar ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini dugaan Aktivitas pertambangan didalam kawasan hutan Lindung PT. Wisnu Adipati Nusantara di wilayah Blok Morombo, Konawe Utara,” tukasnya.
Rep: Roby
