𝐑𝐎𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐈𝐋𝐈𝐑 (𝗞𝗔𝗦𝗧𝗩) -Pihak Aparat Kepolisian Polsek Pujud, melakukan olah TKP, pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2023, sekira pukul 17.00 WIB, atas terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh saudara Dapot Aritonang terduga pelaku (pelaku), terhadap saudara Yulianus Laoli (korban), yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 4 Mei 2023, di areal perkebunan kelapa sawit milik PT.Torus Ganda Karya Perdana Inti, tepatnya diblok 10 EF KT-7, yang berlokasi di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Sebelumnya, Saudara Yulianus Laoli, telah membuat laporan di Polsek Pujud, Pada hari kamis, Tanggal 4 Mei 2023, namun pihak korban, belum menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Selanjutnya, pada hari Minggu, Tanggal 7 Mei 2023, Saudara Yulianus Laoli, kembali mendatangi kantor Polsek Pujud, untuk menanyakan STPL atas laporannya tersebut, kemudian, pihak Kepolisian langsung membuat STPL sesuai permintaan Saudara Yulianus Laoli, yang ditandatangani langsung, oleh Kepala Kepolisian Sektor Pujud, An.Dedi Azhar Sitorus, Briptu NRP 95030206.
Sesuai dengan keterangan saudara Yulianus Laoli (korban) kepada awak media, Bahwa sangat tidak terima atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh saudara Dapot Aritonang terhadap dirinya, Karena saudara Dapot Aritonang terduga pelaku sempat menawarkan uang perdamaian, hanya sebesar, Rp.30.000, Tiga Puluh Ribu Rupiah.
Awalnya, Saudara Yulianus Laoli (korban), sudah sempat kecewa, tapi setelah pihak Kepolisian melakukan olah TKP, dan langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku atas nama Dapot Aritonang, kemudian, pihak Kepolisian mengarahkan saudara Yulianus Laoli, agar datang ke kantor Polsek Pujud, untuk memberikan keterangan kepada penyidik sesuai hasil olah TKP.
"Saya Apresiasi atas kinerja Kepolisian karena sudah menindak lanjuti laporan saya, dan saya berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya agar ada efek jera tidak semena - mena apalagi main hakim sendiri," Tutupnya.(𝗬 𝗚𝗶𝗮𝘄𝗮)
@𝙴𝚍𝚒𝚝𝚘𝚛
