JAKARTA (KASTV) - Berkembangnya jaman membuat maraknya kepalsuan dan
kejahatan di Indonesia, bukan hanya uang palsu dan investasi palsu/bodong,
bahkan kini ada berjamuran advokat bodong dan gelar palsu digunakan oleh orang
untuk menipu dan mencelakakan masyarakat.
Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm berhasil membuka
borok Natalia Rusli, kuasa hukum Raja Sapta Oktohari yang sempat DPO atas
dugaan penipuan dan penggelapan dan disembunyikan oleh Raja Sapta Oktohari di
rumahnya.
"Natalia Rusli bukan lagi advokat karena SK pengangkatan
Advokatnya dibatalkan Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten, juga ijazah Sarjana
Hukumnya di Universitas Timbul Nusantara tidak terdaftar Dikti. Kami membantu
dan mengarahkan para korban sehingga Natalia Rusli berhasil di tahan di Rutan
Pondok Bambu," ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang
Hartono, Minggu (14/5/2023).
Kali ini LQ Indonesia Lawfirm kembali mempidanakan seorang
oknum bernama Juristo. Sebelumnya Juristo memgaku sebagai teman Alvin Lim,
muncul di Uya Kuya dan memfitnah Alvin Lim sebagai Mafia Asuransi.
Namun, nyatanya Juristo yang mengaku bergelar Sarjana Hukum
dan berprofesi sebagai advokat adalah kuasa hukum Raja Sapta Oktohari pula,
yang sebelumnya dipolisikan oleh LQ Indonesia Lawfirm.
Hebatnya LQ Indonesia Lawfirm dalam eaktu singkat berhasil
membongkar borok Juristo dengan mengecek data di pangkalan dikti, dan ternyata
menurut sistem Dikti Juristo masih kuliah S1 Hukum di STIH Gunung Jati.
"Setelah menyurati STIH Gunung Jati, LQ memperoleh
jawaban bahwa Juristo belum lulus sarjana Hukum, masih semester 6. Lalu surat
jawaban dari organisasi Advokat Ferari juga menyatakan bahwa Juristo bukanlah
advokat, melainkan masih calon advokat,” ungkapnya.
“Dengan bukti awal ini jelas sudah dugaan pidana, Juristo SH
mengunakan Gelar SH dan profesi palsu, sehingga LQ Indonesia Lawfirm langsung
membuat laporan ke aparat kepolisian dengan No LP B/2617/V/2023/SPKT Polda
Metro Jaya tanggal 14 Mei 2023 dengan pelapor Phioruci Pangkaraya dan terlapor
Juristo,” katanya.
Juristo dilaporkan karena mengaku sebagai advokat dan
mengunakan gelar SH palsu dan mengaku menerima kuasa dari Raja Sapta Oktohari.
"Ini melanggar pasal 69 UU Sisdiknas berbunyi: Setiap
orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi,
dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah),” ucapnya.
Pengaturan pengunaan gelar akademik dapat di lihat di
Permenristekdikti No 59, bahwa hanya lulusan Pendidikan tinggi dapat mengunakan
gelar akademik. Garis bawahi kata lulusan. Jadi bagi yang belum lulus tentunya
tidak boleh mengunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai profesi advokat,
padahal jelas aturan UU Advokat definisi advokat hanya bagi lulusan Sarjana
Hukum.
"Juristo dengan sengaja mengunakan gelar akademik palsu
dan profesi advokat dan alhasil meresahkan masyarakat, selain LQ, diketahui
Juristo juga menyurati Dewan Pers dan membuat aduan ke Dewan pers mengaku
sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari pula. Beberapa pimred media akan
mensomasi Dewan Pers dan Juristo atas dasar gelar dan profesi palsu karena
Dewan pers seharusnya menanyakan dan mengkonfirmasi terlebih dahulu legal
standing si pengadu,” ungkapnya.
“Apakah benar, ataukah aduan tersebut palsu atau berisi
informasi palsu yang melanggar hukum, karena jika Dewan pers menjalankan aruan
berdasarkan data palsu maka Dewan pers bisa pula terseret Juncto 55 KUHP ikut
serta dalam tindak pidana," jelas Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Ini agar menjadi pelajaran bagi oknum lainnya untuk tidak
mengunakan Gelar SH dan profesi advokat palsu agar marwah dan reputasi Advokat
bisa dijaga sebagai Officium Nobile.
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma
hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ
Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline
0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta
Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com
